Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperingatkan para pengecer dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan LPG bersubsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pidana dengan ancaman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp30 miliar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan berlebihan.
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat wajib melalui pangkalan resmi milik Pertamina. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen sekaligus mencegah praktik permainan harga di lapangan.
Terancam Dicabut Izin Usaha
Pangkalan resmi yang terbukti menjual LPG 3 kilogram di atas HET akan dikenakan sanksi administratif yang tegas. Sanksi tersebut dapat berupa penghentian sementara pasokan gas bersubsidi hingga pencabutan izin usaha pangkalan.
Langkah ini diambil agar distribusi LPG bersubsidi tetap terkendali dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman Pidana Berat
Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG bersubsidi secara tidak sesuai aturan juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 53, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp30 miliar.
Pengawasan Diperketat
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan distribusi LPG 3 kilogram terus diperketat oleh aparat kepolisian bersama pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
Pengawasan dilakukan secara intensif terutama saat terjadi potensi kelangkaan LPG di sejumlah daerah, yang kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Penjualan di Warung Biasa Dibatasi
Pemerintah juga menegaskan bahwa LPG bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di warung atau pengecer yang tidak terdaftar sebagai pangkalan resmi.
Kebijakan ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi yang panjang sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Dengan adanya aturan dan pengawasan ketat ini, masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan jika menemukan penjualan LPG 3 kilogram dengan harga tidak wajar atau di atas HET. Langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas harga serta memastikan subsidi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.






