Kuasa Hukum Korban Ungkap Perkembangan Kasus Penganiayaan oleh Oknum TNI di Tigaraksa, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Penyidik Pomdam Jaya I/Tigaraksa lakukan BAP tambahan terhadap korban, sejumlah barang bukti diperlihatkan kepada kuasa hukum

TANGERANG – Perkembangan terbaru terungkap dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, ancaman, dan pemerasan yang melibatkan oknum TNI berinisial Serma T terhadap warga sipil bernama Noviansyah.

Pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, korban Noviansyah kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Markas Polisi Militer Kodam (Mapomdam) Jaya I Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Alian Safri, SH., MH., CIL., CNS., CLA dan Ade Leo Pratama, SH. Pemeriksaan ulang dilakukan karena keterangan dalam BAP sebelumnya yang dibuat pada 3 Maret 2026 di SPKT dinilai masih belum lengkap.

Kuasa hukum korban, Alian Safri, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, status terlapor kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Dari hasil komunikasi dengan penyidik, kami mendapatkan informasi bahwa status terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujar Alian Safri.

Sejumlah Barang Bukti Diperlihatkan

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum korban juga meminta penyidik untuk memperlihatkan seluruh barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut. Permintaan itu dipenuhi oleh penyidik Mapomdam Jaya I Tigaraksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang diperlihatkan kepada kuasa hukum korban antara lain:

1. Satu pucuk senjata mainan berbahan fiber berwarna hitam yang menyerupai pistol dan dalam kondisi patah. Berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik, senjata tersebut patah akibat dipukulkan ke kepala pelaku oleh petugas saat proses penangkapan.

2. Borgol yang digunakan pelaku saat memborgol korban, namun hingga saat ini belum diserahkan oleh istri pelaku kepada penyidik dan masih menunggu proses penyitaan.

3. Handphone Xiaomi X3 milik korban yang mengalami kerusakan setelah dibanting oleh pelaku saat peristiwa penganiayaan.

4. STNK mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan nomor polisi B 1689 JUO milik korban, yang mengalami kerusakan pada bagian spion serta bemper depan kanan.

5. Uang tunai sebesar Rp200.000, terdiri dari dua lembar pecahan Rp100.000 milik korban yang kini diamankan sebagai barang bukti.

6. STNK dan mobil Honda CRV warna putih bernomor polisi B 1320 SDE milik pelaku yang saat ini masih dalam proses penyitaan oleh penyidik.

7. Surat visum korban dari rumah sakit yang telah diterima penyidik dan menjadi bukti adanya dugaan tindak kekerasan serta ancaman terhadap korban.

8. Surat hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dari RS Kesdam Jaya Daan Mogot tertanggal 5 Maret 2026, yang menyatakan pelaku dalam kondisi tidak sehat secara psikologis.

9. Pisau kater yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban saat menggeledah mobil korban. Barang bukti ini disebut belum disita oleh penyidik.

Pelaku Jalani Pemeriksaan Psikiatri Lanjutan

Kuasa hukum korban juga mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, Kamis (12/3/2026), penyidik bersama kuasa hukum pelaku membawa tersangka ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan psikiatri lanjutan guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku secara medis.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi keterangan ahli yang dapat digunakan dalam proses persidangan.

Mediasi Belum Temui Titik Temu

Sementara itu, pada pukul 15.00 WIB, kuasa hukum korban juga melakukan pertemuan mediasi dengan pihak keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya.

Namun hingga saat ini, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi dilakukan atas permintaan keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya, namun sampai saat ini belum ada titik temu dan kami masih menunggu perkembangan selanjutnya,” jelas Alian Safri.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Mapomdam Jaya I Tigaraksa hingga tuntas.

“Demikian perkembangan penyidikan terkait tindak pidana kekerasan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Mapomdam Jaya I Tigaraksa,” pungkasnya. (yk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *