Disdikbud Lumajang Revisi Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 1447 H

Globaltoday.id, Lumajang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang resmi mengeluarkan surat edaran tentang revisi jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah / 2026 Masehi bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lumajang.

Surat bernomor 400.3.5.1/129/427.41/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala KB, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Lumajang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya serta mengacu pada Nota Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang berpedoman pada Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Tiga regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut antara lain:

1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026.

2. Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026.

3. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ.

Ketiga aturan tersebut mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan tahun 1447 Hijriah.

Jadwal Kegiatan Pembelajaran

Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, yaitu:

* Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

* Libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan berlangsung pada 16 Maret sampai 28 Maret 2026.

* Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, Dr. Bekti Sawiji, S.Pd., M.Pd, yang bertindak atas nama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Imbauan Kepada Satuan Pendidikan

Disdikbud Lumajang mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan agar menyesuaikan kegiatan belajar mengajar dengan jadwal yang telah ditetapkan serta tetap menjaga suasana pembelajaran yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peserta didik dan tenaga pendidik untuk menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik tanpa mengganggu proses pendidikan.

Dengan adanya revisi jadwal tersebut, seluruh sekolah di Kabupaten Lumajang diminta untuk segera menyosiallisasikan perubahan ini kepada siswa dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kalender kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *