Pemkab Kaur Teken PKS Dana Operasional Sarpras Sawit 2026, Dinas Pertanian Dorong Program PSR

Penguatan sarana prasarana dan percepatan peremajaan sawit rakyat ditargetkan mampu meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan petani di Kabupaten Kaur.

Kaur34 Dilihat

KAUR – Globaltoday.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pertanian resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dukungan dana operasional sarana dan prasarana (sarpras) perkebunan kelapa sawit tahun anggaran 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat sektor perkebunan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/3/2026) di Jl. Gedong Sawah No. 8, Prabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam memastikan dukungan operasional serta penguatan infrastruktur perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur dapat berjalan lebih optimal.

Hal itu disampaikan Dodi saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya pada Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, dukungan dana operasional untuk sarana dan prasarana perkebunan sawit sangat penting dalam meningkatkan produktivitas kebun masyarakat serta memperkuat pengelolaan sektor perkebunan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan sarana dan prasarana pendukung perkebunan sawit di Kabupaten Kaur dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat langsung bagi petani,” ujar Dodi.

Selain fokus pada penguatan sarana dan prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Kaur juga menekankan pentingnya pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Program ini dinilai menjadi solusi strategis untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit masyarakat yang sudah tua, tidak produktif, atau menggunakan bibit yang tidak unggul.

Dodi mengimbau para petani sawit di Kabupaten Kaur untuk segera mempersiapkan diri apabila ingin mengikuti program PSR tersebut.

“Bagi petani sawit yang ingin mengikuti program PSR atau replanting, segera bentuk kelompok tani dan ajukan usulannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan kelompok tani yang kuat serta pengajuan usulan secara tepat waktu menjadi syarat utama agar bantuan pemerintah, baik berupa dana operasional maupun dukungan sarana lainnya, dapat segera direalisasikan.

Melalui kerja sama ini, Dinas Pertanian berharap sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur dapat berkembang lebih modern, produktif, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi kesejahteraan petani lokal.

Dengan penguatan sarana prasarana serta percepatan program PSR, Pemkab Kaur optimistis sektor perkebunan kelapa sawit akan semakin berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah di Bumi Se’ase Seijeghan.

(Edison/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *