KAUR | GlobalToday.id — DPRD Kabupaten Kaur menegaskan komitmennya menertibkan hewan ternak yang berkeliaran melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak. Aturan ini menjadi payung hukum untuk mengakhiri persoalan ternak lepas yang kerap meresahkan warga Kabupaten Kaur.
Anggota DPRD Kaur, Mardianto, SAP, mengatakan penerapan perda ternak tersebut merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait ternak berkeliaran di jalan raya dan lingkungan permukiman. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Perda ternak ini sudah resmi diberlakukan. Kami berharap tidak ada lagi ternak yang dilepasliarkan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, dengan adanya produk hukum ini, persoalan ternak di Kabupaten Kaur akan bisa teratasi dengan baik. Ini dibuat untuk kesejahteraan masyarakat secara luas, ,” ujar Mardianto, Selasa (3/3/2026).
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025, DPRD Kaur menetapkan sanksi denda bagi pemilik ternak yang melanggar. Pemilik sapi atau kerbau yang membiarkan ternaknya berkeliaran akan dikenakan denda Rp2.500.000 per ekor. Sementara ternak kambing dikenai denda Rp1.000.000 per ekor.
DPRD Kaur mengimbau para peternak untuk lebih bertanggung jawab dalam pemeliharaan hewan ternak. Ternak diminta selalu dikandangkan dan tidak dilepasliarkan, baik pada siang hari maupun malam hari, guna mencegah gangguan ketertiban dan risiko kecelakaan.
“Selalu jaga dan kandangkan ternak dengan baik, jangan biarkan mereka berkeliaran,” tegasnya.
Mardianto menambahkan, perda ini telah melalui tiga kali revisi sehingga aturan pemeliharaan hewan ternak menjadi lebih tegas dan mudah diterapkan. DPRD Kaur akan menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan penegakan perda akan dilakukan oleh OPD terkait.
“Target kami jelas, pada tahun 2026 Kabupaten Kaur bebas dari hewan ternak yang berkeliaran. Ini hanya bisa tercapai jika seluruh masyarakat ikut mendukung dan mematuhi perda ternak ini,” pungkasnya.
(Edison/Adv)
