Globaltoday.id, Lumajang – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lumajang resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jam pelayanan publik selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800/699/427.72/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H bagi Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Khusus untuk pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lumajang, jam operasional selama Ramadhan ditetapkan sebagai berikut:
* Senin – Kamis: pukul 08.00 – 14.30 WIB
* Jumat: pukul 08.00 – 11.00 WIB
Penyesuaian jam ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para ASN menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Ir. Paiman, M.Si menyampaikan bahwa meskipun terdapat pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian ini merupakan kebijakan rutin setiap bulan Ramadhan. Namun kami memastikan bahwa seluruh layanan di Mal Pelayanan Publik tetap berjalan optimal, efektif, dan profesional,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan jam pelayanan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengurus administrasi maupun perizinan.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar sekaligus mendukung suasana Ramadhan yang penuh keberkahan.
Selamat menunaikan ibadah puasa.






