Pemkab Lumajang Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Dinas

Globaltoday.id, Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (live) melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang. Kebijakan ini diteken pada 29 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran bernomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tersebut menegaskan pembatasan aktivitas siaran langsung ASN di berbagai platform media sosial, khususnya pada jam dinas, kecuali dilakukan melalui akun resmi instansi dan untuk kepentingan kedinasan.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, atas nama Bupati Lumajang itu disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas dan keteladanan ASN, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, di dalam maupun di luar kedinasan.

“ASN dilarang melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pada jam dinas, kecuali menggunakan akun instansi dan untuk keperluan dinas,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain pembatasan saat jam kerja, ASN juga diingatkan agar tetap menjaga etika dan norma ketika melakukan siaran langsung di luar jam dinas. ASN diminta memperhatikan kode etik dan perilaku, norma agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat, termasuk tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan dalam aktivitas siaran langsung non-kedinasan.

Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam edaran itu, kepala OPD diminta berperan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing-masing agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi dan dijalankan secara konsisten.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal penegasan sikap Pemkab Lumajang dalam menyikapi maraknya aktivitas ASN di media sosial, seiring berkembangnya platform digital yang kerap digunakan untuk kepentingan personal di tengah jam kerja.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lumajang sebagai laporan dan dasar pengawasan kebijakan di tingkat daerah.

Pemkab Lumajang Larang ASN Siaran Langsung di Medsos Saat Jam Dinas

GlobalToday.id, Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Melakukan Siaran Langsung (live) melalui media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang. Kebijakan ini diteken pada 29 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Surat Edaran bernomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tersebut menegaskan pembatasan aktivitas siaran langsung ASN di berbagai platform media sosial, khususnya pada jam dinas, kecuali dilakukan melalui akun resmi instansi dan untuk kepentingan kedinasan.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, atas nama Bupati Lumajang itu disebutkan, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas dan keteladanan ASN, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, di dalam maupun di luar kedinasan.

“ASN dilarang melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pada jam dinas, kecuali menggunakan akun instansi dan untuk keperluan dinas,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain pembatasan saat jam kerja, ASN juga diingatkan agar tetap menjaga etika dan norma ketika melakukan siaran langsung di luar jam dinas. ASN diminta memperhatikan kode etik dan perilaku, norma agama, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat, termasuk tidak menggunakan seragam dan atribut kedinasan dalam aktivitas siaran langsung non-kedinasan.

Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam edaran itu, kepala OPD diminta berperan aktif melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di lingkungan kerjanya masing-masing agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi dan dijalankan secara konsisten.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal penegasan sikap Pemkab Lumajang dalam menyikapi maraknya aktivitas ASN di media sosial, seiring berkembangnya platform digital yang kerap digunakan untuk kepentingan personal di tengah jam kerja.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Lumajang sebagai laporan dan dasar pengawasan kebijakan di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *