Globaltoday.id, Lumajang — Pemerintah Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal itu ditandai dengan dipasangnya banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di ruang publik sejak awal Januari 2026.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui secara langsung struktur pendapatan dan belanja desa yang dikelola pemerintah desa sepanjang tahun berjalan.
Berdasarkan data pada banner APBDes 2026, total pendapatan Desa Tempeh Tengah mencapai Rp2.866.260.224. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp234.000.000, Dana Desa (DD) sebesar Rp1.314.487.000. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp993.516.800, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp94.545.810, serta bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp65.000.000.
Sementara itu, total belanja desa tahun 2026 tercatat sebesar Rp2.398.544.842,16 yang dialokasikan ke berbagai bidang strategis. Rinciannya, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp1.431.148.632,16, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp741.596.000, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp112.000.210, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp13.000.000, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa sebesar Rp100.800.000.
Dari struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp303.004.767,84 yang ditutup melalui pos pembiayaan desa. Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp22.231.632,16, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp325.236.400, dengan SILPA tahun berjalan tercatat nol rupiah.
Kepala Desa Tempeh Tengah, Mansyur Syah, menegaskan bahwa publikasi APBDes sejak awal tahun merupakan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“APBDes kami pasang di ruang publik agar bisa dibaca dan diawasi langsung oleh masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami untuk transparan dan terbuka sejak awal tahun anggaran, bukan sekadar formalitas,” ujar Mansyur.
Ia menambahkan, keterbukaan anggaran diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan desa.
“Dana desa adalah uang rakyat. Maka rakyat juga berhak tahu digunakan untuk apa saja. Kami ingin pembangunan desa berjalan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Langkah Pemerintah Desa Tempeh Tengah ini sejalan dengan semangat transparansi pen nigelolaan dana desa yang terus didorong pemerintah pusat, sekaligus menjadi contoh praktik baik keterbukaan anggaran di tingkat desa sejak awal tahun anggaran berjalan.






