Globaltoday.id, Lumajang, 12 Januari 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah pusat melalui Peraturan terbarunya yakni Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 hingga pekan ketiga Januari 2026 diduga belum dijalankan secara utuh di Kabupaten Lumajang. Sejumlah penerima manfaat non-siswa seperti guru, tenaga kependidikan, karyawan sekolah (TU, tukang kebun), balita, ibu hamil, dan ibu menyusui dilaporkan belum menerima MBG.
Fakta tersebut terungkap dari penelusuran awak media di beberapa sekolah penerima MBG. Informasi yang diperoleh dari grup internal SMAN Tempeh dan SMPN 1 Tempeh menyebutkan bahwa hingga Senin (12/1/2026), MBG hanya diterima oleh siswa, sementara guru dan karyawan sekolah belum mendapatkan hak yang sama sebagaimana diatur dalam Perpres.
“Kami masih belum menerima MBG. Yang dapat hanya siswa,” ungkap salah satu anggota grup sekolah di Kecamatan Tempeh.
Kondisi serupa juga disampaikan oleh sejumlah sekolah penerima MBG di Kecamatan Pasirian. Pihak sekolah menyebutkan bahwa sejak program berjalan, belum ada pendistribusian MBG untuk guru, tenaga kependidikan, maupun kelompok rentan lainnya.
SPPG Belum Jalankan Ketentuan Penerima Manfaat Non-Siswa
Padahal, dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah secara tegas memperluas cakupan penerima manfaat MBG tidak hanya peserta didik, tetapi juga:
* Guru dan tenaga kependidikan, termasuk staf Tata Usaha dan tenaga kebersihan
* Balita (B3: Baduta dan Balita di bawah 5 tahun)
* Ibu hamil dan ibu menyusui
Perpres tersebut juga menegaskan bahwa pelaksanaan MBG dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, dengan kewajiban menjalankan pendistribusian sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Namun di Lumajang, hingga memasuki minggu ketiga Januari 2026, masih ditemukan beberapa SPPG yang belum menerapkan skema MBG secara menyeluruh sesuai amanat Perpres tersebut.
Koordinator SPPI Tempeh Bungkam
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Koordinator SPPI Kecamatan Tempeh, Andre Ardi. Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada respons atau klarifikasi yang diberikan meski telah dihubungi melalui pesan dan sambungan komunikasi lainnya.
Ketiadaan penjelasan resmi ini menambah tanda tanya publik terkait komitmen pelaksanaan kebijakan nasional MBG di tingkat daerah, khususnya menyangkut kelompok penerima manfaat selain siswa.
Potensi Pelanggaran Administratif
Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) Kabupaten Lumajang, Dodik Supriyatno menilai, jika benar SPPG belum menyalurkan MBG kepada kelompok sasaran non-siswa, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran administratif terhadap Perpres 115 Tahun 2025.
“Program MBG dirancang sebagai intervensi gizi terpadu, bukan sekadar program sekolah. Ketika guru, tenaga kependidikan, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui diabaikan, maka esensi kebijakan nasionalnya hilang,” ujarnya.
Menunggu Sikap Pemkab Lumajang
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang maupun instansi terkait mengenai keterlambatan atau belum diterapkannya ketentuan MBG secara penuh. Publik pun berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SPPG agar kebijakan nasional tidak berhenti sebatas formalitas.
Program MBG sendiri digadang sebagai program strategis nasional untuk menekan stunting, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat ketahanan gizi di masyarakat sejak dini.






