Globaltoday.id, Jakarta — Pemerintah Pusat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 secara resmi memberi wewenang baru kepada kepala daerah untuk memberikan rekomendasi terhadap kelompok Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Ketentuan ini disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Ninik Sudaryati Deyang, dalam rilis resminya.
Keppres tersebut menjadi payung hukum penting agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai tujuan: sehat, aman, dan bebasa dari praktik yang merugikan peserta dan masyarakat luas.
Menurut Ninik S. Deyang, aturan ini hadir sebagai langkah preventif dan korektif sekaligus memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan evaluasi dan rekomendasi apabila ditemukan SPPG yang bermasalah dalam pelaksanaan program. Hal ini diyakini dapat memperkuat tata kelola, pengawasan, serta akuntabilitas pelaksanaan MBG di tingkat daerah.
“Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2025 mengakui peran aktif kepala daerah dalam pengawasan MBG. Jika ada SPPG yang bermasalah—baik karena penggunaan produk tak sesuai standar, distribusi makanan tidak layak, atau pelanggaran ketentuan operasi—kepala daerah bisa merekomendasikan evaluasi atau penggantian SPPG tersebut demi keberlangsungan program yang berkualitas,” tegasnya.
Memperkuat Pengawasan MBG Hingga Ujung Negeri
Dalam penjelasan lebih lanjut, Wakil BGN menjelaskan bahwa kemampuan kepala daerah memberi rekomendasi terhadap SPPG bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya termasuk:
* Evaluasi kinerja SPPG dalam menyajikan makanan bergizi sesuai standar kesehatan,
* Verifikasi penggunaan bahan baku lokal dan mekanisme produksi,
* Pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan, kolusi, atau kerjasama yang merugikan.
Langkah ini menurutnya juga sejalan dengan semangat Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 38, yang melarang penggunaan produk pabrikan untuk MBG dan mewajibkan penggunaan produk lokal, termasuk pelibatan UMKM dan PKK dalam penyediaan menu.
Dorong Perbaikan Pelaksanaan di Lapangan
Insentif kuat bagi kepala daerah untuk terlibat aktif juga dimaksudkan untuk mendorong perbaikan pelaksanaan MBG di daerah-daerah yang masih mengalami tantangan, seperti keterbatasan sumber daya, kendala logistik, dan praktik pengawasan yang kurang optimal.
Ninik S. Deyang mengatakan, keberhasilan program tidak hanya dilihat dari angka distribusi makanan, tetapi juga kualitas, keamanan pangan, serta dampaknya terhadap pemenuhan gizi masyarakat, terutama balita dan remaja yang menjadi sasaran utama MBG.
“Dengan kewenangan rekomendasi ini, kepala daerah menjadi ujung tombak dalam memastikan SPPG bekerja sesuai amanat Perpres. BGN siap mendukung evaluasi teknis, pendampingan pelatihan, dan mekanisme perbaikan standar,” tambah Ninik.
Respon Daerah dan Tantangan Mendatang
Sejumlah kepala daerah sudah menyatakan kesiapan untuk menerapkan ketentuan baru ini sebagai bagian dari penguatan sistem MBG lokal. Namun para pemerhati juga mengingatkan agar mekanisme rekomendasi tidak dijadikan alat politis atau bersifat normatif semata, melainkan berbasis data, bukti, dan standar profesional.
Keppres No. 28 Tahun 2025 dipandang langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dengan daerah dalam mencapai target program nasional yang lebih efektif dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, BGN dan Pemerintah Daerah terus mematangkan petunjuk teknis implementasi keputusan tersebut untuk disosialisasikan ke seluruh provinsi di Indonesia.






