Perpres 115/2025 Tegaskan Larangan Produk Kemasan Pabrikan dalam Program MBG

Globaltoday.id, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kualitas dan kemandirian pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38, yang secara eksplisit melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan produk makanan dan minuman kemasan pabrikan dalam pelaksanaan program MBG.

Larangan ini dimaksudkan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat benar-benar segar, sehat, dan bernilai gizi tinggi, sekaligus menekan pertumbuhan konsumsi pangan ultra-proses yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan jangka panjang.

Dalam Pasal 38 Perpres 115/2025 disebutkan bahwa SPPG wajib mengutamakan bahan pangan segar, lokal, dan diolah langsung, bukan produk instan atau kemasan bermerek pabrikan. Ketentuan ini sekaligus menutup celah praktik pengadaan makanan instan yang selama ini dikhawatirkan hanya mengejar kepraktisan, bukan kualitas gizi.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memberdayakan petani, nelayan, dan UMKM pangan lokal, sehingga program MBG tidak hanya berfungsi sebagai intervensi gizi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi daerah.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai aturan ini sebagai langkah progresif, namun menuntut pengawasan ketat di lapangan. Tanpa pengawasan, larangan tersebut berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas.

“Jika masih ditemukan susu kotak, biskuit pabrikan, atau makanan instan bermerek dalam menu MBG, itu jelas melanggar Perpres. Aparat pengawas harus tegas,” ujar salah satu pemerhati gizi masyarakat.

Pemerintah menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan Perpres 115/2025 akan berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian kerja sama SPPG, sesuai mekanisme evaluasi yang diatur lebih lanjut.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap Program MBG benar-benar menjadi instrumen strategis untuk mencetak generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing, bukan sekadar proyek distribusi makanan massal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *