Globaltoday .id, Lumajang, 9 Desember 2025 – Upaya memutus peredaran rokok ilegal kembali digencarkan Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang. Bertempat di Stadion Semeru , instansi tersebut bersama Satpol PP dan Forkompinda Lumajang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman beralkohol tanpa izin, hasil penindakan intensif yang digelar sepanjang Januari hingga awal Desember 2025.
Pemusnahan ini merupakan bukti nyata pelaksanaan fungsi Community Protector, yaitu menjaga masyarakat dari ancaman barang kena cukai (BKC) ilegal yang terus beredar di pasaran. Rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, hingga rokok salah peruntukan mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Produk-produk tersebut dinilai merugikan industri rokok legal dan mengancam penerimaan negara.
Dalam laporan resmi, Bea Cukai Probolinggo mencatat total 221 kegiatan penindakan BKC sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengamankan:
* 1.307.287 batang rokok berbagai merek senilai Rp 4.619.128.826
* 10.441,22 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp 438.086.600
* 3.964 butir obat-obatan terlarang jenis Pil Tramadol
* 240.000 butir obat-obatan jenis Pil Threxynipherdy
* 54.800 butir obat-obatan jenis Pil Dextromethorphan

Barang-barang tersebut diperoleh dari ratusan operasi lapangan yang dilakukan dalam bentuk pengawasan langsung, patroli rutin, serta tindak lanjut informasi masyarakat.
Nilai Barang Sita Mencapai Rp 4,4 Miliar
Khusus untuk barang yang dimusnahkan pada Selasa (9/12), total nilai aset ilegal diperkirakan mencapai Rp 4.458.925.146, dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2.621.765.751.
Daftar barang yang dimusnahkan meliputi:
1. 2.662.687 batang rokok ilegal
2. 4.896,72 liter minuman keras ilegal
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan jajaran pejabat lintas instansi, termasuk Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Kodim, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
Bea Cukai: Pemusnahan Ini Bentuk Komitmen Melindungi Masyarakat
Kepala KPPBC Probolinggo, Rudi Bayu Widjatnoko, menegaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut harus dimusnahkan karena mengandung risiko serius bagi kesehatan masyarakat serta mengganggu kompetisi usaha yang sehat.
“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah untuk menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa operasi penindakan tidak hanya bertujuan memutus mata rantai perdagangan rokok ilegal, tetapi juga memastikan penerimaan negara tetap optimal.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Bea Cukai mengajak masyarakat untuk mengambil bagian dalam pemberantasan rokok dan miras ilegal. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
* Kantor Bea Cukai Probolinggo
* Call Center *Bravo Bea Cukai 1500225*
* Media sosial resmi
* Kanal komunikasi lainnya yang disediakan bea cukai
Laporan warga menjadi salah satu elemen penting dalam menekan pergerakan jaringan BKC ilegal yang kerap memanfaatkan celah distribusi di daerah.


Sinergi Penegak Hukum Jadi Kunci
Keberhasilan penindakan di tahun 2025 ini tak lepas dari kolaborasi antara Bea Cukai Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang, aparat TNI/Polri, serta Satpol PP yang juga aktif melakukan operasi bersama dalam program Gempur Rokok Ilegal.
Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat terus diperkuat agar industri hasil tembakau yang legal semakin terlindungi serta penerimaan negara dari sektor cukai terus terjaga.






