Fenomena Hadiah untuk Guru di Momen Hari Guru dan Kenaikan Kelas: Niat Baik, Tapi Berpotensi Gratifikasi

Jawa Timur, Lumajang460 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang — Praktik pemberian hadiah kepada guru pada momen tertentu seperti peringatan Hari Guru Nasional, kenaikan kelas, kelulusan, hingga perpisahan sekolah, kembali menjadi sorotan publik. Meski dilakukan dengan niat baik sebagai bentuk rasa terima kasih, secara regulasi praktik tersebut masuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru dan tenaga pendidik yang berstatus PNS.

Fenomena ini sudah bukan rahasia umum. Banyak orang tua wali murid maupun siswa yang merasa wajar memberikan bingkisan, kue, parsel, hingga barang berharga lainnya. Namun, aturan negara secara tegas mengatur bahwa setiap pemberian kepada ASN yang berkaitan dengan jabatan dapat dianggap sebagai gratifikasi.

Apa Itu Gratifikasi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,  meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga hadiah atau bentuk pemberian lainnya.

Jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas pejabat publik, maka hal itu dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guru ASN Termasuk dalam Objek Aturan Gratifikasi

Guru, kepala sekolah, dan seluruh tenaga pendidik yang berstatus ASN terikat oleh aturan tersebut. Kemendikdasmen bersama KPK juga berulang kali menegaskan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi independensi guru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

KPK melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Gratifikasi terkait Hari Raya, ulang tahun, dan kegiatan lainnya, menegaskan bahwa ASN dilarang menerima hadiah dalam bentuk apa pun, kecuali memenuhi kriteria tertentu, seperti hubungan keluarga.

Pemberian Hadiah kepada Guru Berpotensi Tekanan Sosial

Di lapangan, fenomena pemberian hadiah kepada guru sering kali memunculkan “kewajiban tidak tertulis” yang membuat sebagian orang tua merasa harus memberi agar anaknya diperlakukan lebih baik. Padahal, hal itu bertentangan dengan semangat pendidikan yang harus berjalan secara adil dan tanpa diskriminasi.

Pakar pendidikan nasional menilai praktik ini dapat menciptakan ketimpangan sosial di lingkungan sekolah. Murid dari keluarga ekonomi lemah bisa merasa minder karena tidak mampu memberi hadiah seperti teman lainnya.

KPK Ingatkan Risiko Gratifikasi Pasif

KPK menilai guru ASN tetap dapat dianggap menerima gratifikasi meskipun tidak meminta. Selama hadiah diberikan karena jabatan atau tugasnya sebagai pendidik, dan tanpa mekanisme pelaporan, hal itu dapat memicu persoalan hukum.

Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK juga pernah menekankan bahwa pemberian parsel, bingkisan, atau kado hari guru **bukan bagian dari budaya apresiasi yang dibenarkan oleh hukum** ketika diberikan kepada ASN dalam konteks jabatan.

Apresiasi Boleh, Tapi Harus Sesuai Aturan

Pemerhati kebijakan publik mengimbau sekolah agar menyediakan wadah apresiasi yang sesuai aturan, misalnya:

* pemberian ucapan terima kasih melalui kartu, video, atau karya siswa

* penyelenggaraan kegiatan resmi Hari Guru oleh komite sekolah

* penyerahan apresiasi kolektif melalui sekolah yang dilaporkan sebagai bentuk penerimaan resmi

Langkah ini dapat menjaga integritas profesi guru sekaligus menghindarkan mereka dari risiko hukum.

Edukasi Publik Harus Diperkuat

Praktik gratifikasi dalam dunia pendidikan tidak boleh dianggap sepele. Meskipun niat masyarakat untuk menunjukkan penghargaan kepada guru adalah hal yang mulia, regulasi negara tetap harus dihormati.

Kesadaran publik mengenai aturan anti-gratifikasi wajib terus diperkuat, demi mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari konflik kepentingan. Guru yang bebas tekanan dan intervensi akan lebih fokus menjalankan tugas mulia: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *