Globaltoday.id, Lumajang – Upaya pencegahan pekerja anak di sektor pertanian kembali digelorakan. PT Agripro Oei Indonesia (AOI), perusahaan yang bergerak dalam bidang pertanian tembakau, menggelar acara edukatif bertajuk “One Fun Day: Stop Child Labour” di kawasan wisata Kali Tape, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian, Minggu pagi ( 22/11/2025 ).
Kegiatan ini digagas sebagai bentuk komitmen PT AOI untuk mendukung praktik pertanian tembakau yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh pekerja mengikuti standar ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak anak.
Acara *One Fun Day* dihadiri oleh perwakilan manajemen PT AOI, Camat Pasirian, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang*l, P. Catur selaku pejabat bidang ketenagakerjaan, serta para pekerja tembakau dari berbagai desa di wilayah Pasirian dan sekitarnya.
Disnaker: Anak Hanya Boleh Bekerja Maksimal 3 Jam dan Harus Sesuai Aturan
Dalam sambutannya, Catur, yang mewakili Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, menegaskan pentingnya pemahaman mendasar tentang definisi anak dan aturan hukum terkait pekerja anak.
“Dalam regulasi ketenagakerjaan, anak didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun. Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengerahan anak dalam aktivitas ekonomi yang mengganggu tumbuh kembang, pendidikan, dan keselamatan mereka,” ujar Catur.
Namun, Catur menjelaskan adanya pengecualian dalam konteks budaya kerja masyarakat pedesaan.
“Anak masih diperbolehkan membantu orang tua, selama sifatnya ringan, tidak membahayakan, dan durasi kerja tidak lebih dari tiga jam per hari. Ini bukan pekerja anak dalam arti eksploitasi, melainkan bagian dari pendidikan karakter dan membantu keluarga,” tegasnya.
Catur juga memaparkan aturan terkait pekerja anak berdasarkan:
* UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*l
* PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Pengupahan
* Konvensi ILO No. 138 dan 182 tentang usia minimum dan pelarangan bentuk kerja terburuk bagi anak
* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pengawasan pekerja anak
PT AOI Dorong Kesadaran Pekerja: Stop Child Labour di Lahan Tembakau
Manajemen PT AOI dalam acara tersebut menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Responsible Tobacco Production, termasuk larangan keras mempekerjakan anak di seluruh rantai produksi.
PT AOI menilai bahwa edukasi langsung ke masyarakat, terutama petani tembakau, merupakan langkah efektif untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak utama mereka: pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari aktivitas berisiko tinggi.
Selain penyuluhan, kegiatan One Fun Day dikemas dengan berbagai aktivitas ramah anak dan keluarga, seperti permainan edukatif, sesi kuis tentang bahaya pekerja anak, dan hiburan yang melibatkan komunitas lokal.
Lumajang, Daerah Tembakau yang Rentan Kasus Pekerja Anak
Sebagai daerah yang dikenal dengan produksi tembakau, Lumajang memiliki potensi besar memunculkan praktik pekerja anak jika tidak diawasi. Musim tanam dan panen kerap melibatkan seluruh anggota keluarga, termasuk anak-anak.
Melalui acara seperti One Fun Day, PT AOI berharap pekerja dan keluarga semakin memahami risiko kesehatan dari aktivitas pertanian tembakau, terutama paparan Green Tobacco Sickness (GTS), bahaya penggunaan alat tajam, hingga potensi kecelakaan kerja.
Komitmen Multi Pihak untuk Melindungi Anak
Camat Pasirian dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PT AOI dan berharap kegiatan edukasi seperti ini terus ditingkatkan.
“Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci. Kita ingin memastikan bahwa anak-anak Pasirian dan Lumajang tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kesempatan belajar, bukan di lahan kerja,” ujarnya.






