Kemnaker Tegaskan Aturan Jam Magang: Maksimal 40 Jam per Minggu, Wajib Ada Hari Istirahat

Jawa Timur, Lumajang626 Dilihat

Globaltoday.id, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali meluruskan sejumlah kesalahpahaman terkait durasi dan jadwal pelaksanaan Program Pemagangan Nasional yang selama ini kerap menjadi pertanyaan peserta magang maupun perusahaan penerima.

Dalam unggahan resmi di media sosial, Kemnaker menegaskan bahwa jam magang dibatasi maksimal 40 jam per minggu, selaras dengan prinsip perlindungan peserta magang agar tidak melebihi jam kerja standar pekerja.

“Biar tidak ada lagi salah paham soal jadwal magang, kami ingatkan bahwa Program Pemagangan Nasional itu maksimal 40 jam per minggu,” tulis Kemnaker dalam pernyataan resminya.

Selain pembatasan jam magang, Kemnaker juga menekankan bahwa peserta berhak mendapatkan waktu istirahat, termasuk minimal satu hari libur dalam sepekan. Ketentuan ini merupakan bagian dari standar pemagangan yang bertujuan menjaga kesehatan fisik dan mental peserta selama mengikuti program pembelajaran di industri.

Kemnaker menyebutkan bahwa seluruh aturan teknis mengenai durasi magang telah dirangkum secara rinci dalam infografik yang dibagikan kepada publik, agar peserta maupun perusahaan dapat memahami ketentuan secara lebih jelas.

Program Pemagangan Nasional sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja muda melalui pembelajaran berbasis praktik langsung di dunia usaha dan dunia industri.

Dengan penegasan aturan ini, Kemnaker berharap seluruh perusahaan penyelenggara magang menerapkan standar waktu secara konsisten, sekaligus memastikan peserta mendapatkan pengalaman kerja yang berkualitas tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kesejahteraan.