Pekerja Proyek Revitalisasi SDN Purworejo 1 Senduro Tak Gunakan APD, Langgar Aturan K3 dan Juknis PAUD Dasmen 2025

Jawa Timur, Lumajang328 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang — Proyek revitalisasi ruang kelas di SDN Purworejo 1 Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang kembali menuai sorotan. Tim investigasi Globaltoday menemukan bahwa mayoritas pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Temuan itu terjadi saat tim Globaltoday mendatangi lokasi proyek pada Senin (10/11/2025). Dari pantauan di lapangan, tampak hampir seluruh pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek, sarung tangan, sepatu booth, maupun rompi keselamatan.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, setiap pelaksana proyek wajib menyediakan APD dan memastikan seluruh pekerja menggunakannya selama berada di area kerja.

Ketentuan serupa juga termuat dalam Juknis Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen), di mana aspek keselamatan kerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi pendidikan.

oppo_2

Mayoritas Pekerja Tak Gunakan APD

Saat ditemui di lokasi, tim Globaltoday mencatat sedikitnya hampir 20 pekerja tengah beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan. Beberapa terlihat hanya mengenakan sandal dan pakaian biasa, tanpa pelindung kepala maupun kaki.

oppo_2

Salah satu pekerja bernama Asman, yang disebut sebagai kepala tukang di proyek tersebut, membenarkan bahwa memang tidak semua pekerja menggunakan APD.

“APD itu ada, tapi cuma sekitar 10 set saja. Padahal pekerjanya ya 30-an. Kadang dipakai, kadang tidak. Tergantung orangnya. Mereka nggak terbiasa kerja pakai APD,” ujarnya kepada tim Globaltoday.

Asman juga mengakui bahwa tidak ada sosialisasi atau pengarahan khusus tentang pentingnya K3 dan penggunaan APD sebelum pekerjaan dimulai.

“Biasanya baru dipakai kalau ada pemeriksaan atau pas terjadi kecelakaan. Tapi sebenarnya ya penting sih, cuma mereka sudah terbiasa kerja begini,” tambahnya.

Kepala Sekolah Klaim Sudah Diberikan

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN Purworejo 1 Senduro, Farida Setyowati, selaku penanggung jawab kegiatan, mengaku bahwa pihaknya sudah membelikan dan menyerahkan APD kepada para pekerja.

“Sudah kami belikan dan sudah dibagikan ke pekerja. Kalau mereka tidak pakai, ya itu di luar kendali kami,” ujar Farida saat diwawancarai tim Globaltoday di kantornya.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan dan pengakuan para pekerja sendiri yang menyebut jumlah APD tidak mencukupi untuk semua tenaga kerja.

Diduga Langgar Aturan Permenaker dan Juknis PAUD Dasmen

Menurut aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, pengusaha atau penanggung jawab proyek wajib menyediakan APD sesuai standar dan memastikan penggunaannya selama jam kerja.

Sementara dalam Juknis Revitalisasi Sekolah Tahun 2025, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) termasuk ke dalam bagian penting dari Standar Pelaksanaan Pekerjaan (SPP), yang harus dipatuhi setiap satuan pendidikan penerima bantuan.

“K3 bukan sekadar formalitas. Itu untuk melindungi pekerja dari kecelakaan fatal. Kalau sampai proyek pendidikan pun abai terhadap K3, berarti sudah ada yang salah dari sistem pengawasan dan tanggung jawab pelaksana,” ujar seorang pengamat pembangunan infrastruktur pendidikan di Lumajang kepada Globaltoday.

Minim Pengawasan dan Edukasi Keselamatan

Temuan di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pengawas proyek maupun pihak sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.

Tidak adanya sosialisasi K3 sebelum pekerjaan dimulai dan jumlah APD yang tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja menjadi indikasi kelalaian administratif sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keselamatan kerja.

Berdasarkan pantauan tim, risiko kecelakaan di area proyek cukup tinggi — mulai dari pekerjaan di ketinggian, penggunaan perancah, hingga pengangkatan material berat tanpa alat bantu.

“Kalau terjadi kecelakaan, baru semua sadar pentingnya K3. Padahal pencegahan itu jauh lebih penting,” ujar salah satu warga sekitar yang menyaksikan aktivitas proyek tersebut.

Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan Dinas Tenaga Kerja setempat belum memberikan keterangan resmi.

Namun, sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati pendidikan mendesak agar Inspektorat dan Disnaker segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan proyek revitalisasi tersebut berjalan sesuai aturan.

“Ini bukan hanya soal APD, tapi soal tanggung jawab moral dan hukum. Kalau aturan K3 saja dilanggar, bagaimana mau menjamin mutu proyeknya?” pungkas salah satu pemerhati pendidikan Lumajang kepada Globaltoday.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *