Mantan Kepala Dinas Pendidikan Lumajang: Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C Bukan Pendidikan Kelas Dua

Jawa Timur, Lumajang334 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang — Pendidikan nonformal, khususnya program kesetaraan Paket A, B, dan C, sering kali dipandang sebagai jalur alternatif bagi mereka yang tidak menempuh pendidikan formal. Namun, sejatinya pendidikan kesetaraan memiliki posisi yang sejajar dengan sekolah formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa jalur pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Program Kejar Paket A, B, dan C termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, tetapi memiliki fungsi sebagai pengganti pendidikan formal, bukan pelengkap seperti kursus atau lembaga pelatihan kerja (LKP).

Paket A setara dengan Sekolah Dasar (SD), Paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Karena sifatnya sebagai pengganti, maka kurikulum dan standar pembelajaran yang digunakan pun sama dengan sekolah formal.

Untuk Paket C, terdapat 16 mata pelajaran, di antaranya 9 pelajaran wajib seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran kelompok IPA (Fisika, Kimia, Biologi) atau IPS (Ekonomi, Geografi, Sosiologi). Selain itu, peserta didik juga mendapatkan muatan lokal dan pendidikan kecakapan hidup, seperti Pendidikan Agama, Seni Budaya, dan Keterampilan.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 42 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Nonformal serta regulasi turunannya, pelaksanaan pembelajaran paket tidak boleh dilakukan secara singkat atau hanya seminggu sekali, melainkan harus mengikuti standar beban belajar dan capaian kompetensi sebagaimana diatur oleh pemerintah.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Dr. Agus Salim, M.Pd, menegaskan pentingnya menjaga mutu pendidikan kesetaraan agar tidak kehilangan makna dan fungsi sosialnya.

“Pendidikan kesetaraan tidak bisa dipandang hanya sebagai jalur alternatif, melainkan merupakan implementasi nyata dari prinsip Education for All sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Program Paket A, B, dan C harus dikelola dengan standar mutu yang sejajar dengan pendidikan formal, baik dalam kurikulum, proses pembelajaran, maupun sistem penilaiannya,” ujar Dr. Agus.

Lebih lanjut ia menyoroti persepsi masyarakat yang masih sempit terhadap kejar paket.

“Masih banyak masyarakat yang memandang kejar paket sekadar jalan cepat untuk mendapatkan ijazah. Padahal, esensi pendidikan kesetaraan adalah memberikan kesempatan kedua (second chance education) bagi warga yang sempat terhenti dari pendidikan formal. Oleh karena itu, PKBM dan lembaga nonformal lainnya wajib memastikan proses pembelajaran berlangsung secara terencana, berkesinambungan, dan sesuai ketentuan jam belajar serta capaian kompetensi, bukan hanya kegiatan simbolis seminggu sekali,” tambahnya.

Dr. Agus juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pembinaan lembaga pendidikan nonformal.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin mutu program kesetaraan melalui pembinaan lembaga, peningkatan kompetensi tutor, serta penyediaan sarana belajar yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendidikan nonformal harus ditempatkan sebagai sarana pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat, bukan sekadar memenuhi administrasi pendidikan,” tegasnya.

Menurutnya, jika dijalankan secara profesional, pendidikan kesetaraan bisa menjadi alat strategis untuk menekan angka putus sekolah, mengurangi kesenjangan sosial, dan membuka akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi maupun dunia kerja.

“Sudah saatnya kita mengubah paradigma: Paket A, B, dan C bukan pendidikan kelas dua, melainkan kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk berkembang dan maju,” pungkas Dr. Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *