Vonis 8 Terdakwa Penganiayaan yang Menewaskan MWG alias Yuda, Keluarga Nilai Hukuman Ringan

Nasional311 Dilihat

Globaltoday.id, – Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan MWG alias Yuda (42). Peristiwa tragis itu terjadi pada 5 Januari 2025 di Kampung Pisang, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Alvin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Rosidi 1 tahun 4 bulan, Fani 3 tahun, serta Abdul Rojak, Wahyu, Salim, dan Yusup masing-masing 3 tahun 5 bulan.

Pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah, terlebih sejak awal proses hukum dirasakan cukup sulit.

“Kami sampai mencari-cari sendiri video-video yang tersebar di masyarakat untuk menambahkan alat bukti perkara ini. Bahkan beberapa tersangka baru ditangkap setelah ada rekaman yang kami serahkan,” ujar salah satu anggota keluarga yang enggan disebutkan namanya.

Keluarga juga berharap aparat kepolisian menindaklanjuti fakta persidangan, di mana nama RTS yang diduga merupakan ketua RT berinisial S disebut hampir semua saksi memukul kepala korban dengan bata. Namun hingga kini RTS belum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga tersangka lain berinisial RMN yang masih buron.

Mereka juga menyoroti keberadaan senjata api yang digunakan untuk mengintimidasi korban. “Dari mana asalnya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Karena ini senjata api tentu ada pidana juga,” tambah keluarga.

Keluarga berencana berkoordinasi dengan kuasa hukum dan pihak kepolisian untuk membuka laporan baru.

Sementara itu, kuasa hukum korban maupun kuasa hukum terdakwa kompak menyatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Kami belum membaca dan menganalisis putusan secara keseluruhan. Setelah itu baru akan kami diskusikan dengan klien,” ujar keduanya secara terpisah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *