Globaltoday.id, Lumajang – Perang melawan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang kian digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal dengan target penyitaan 1 juta batang rokok ilegal sepanjang 2025. Langkah ini sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hingga Agustus 2025, Satpol PP Lumajang telah menangani 7.034 bungkus rokok ilegal atau setara 140 ribu batang, serta menyita 318 botol minuman keras ilegal. Namun jumlah tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari peredaran di lapangan.
“Peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali akan berakibat pada kebocoran pajak cukai. Dampaknya, dana transfer pusat melalui DBHCHT untuk daerah juga bisa terpangkas. Inilah yang sedang kita jaga bersama,” tegas Kasatpol PP Lumajang, Hindam Adri Abadan, S.I.P.
Modus Sulit Terbongkar
Salah satu tantangan terbesar adalah minimnya informasi dari pemilik warung atau toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Penjual kerap berdalih tidak mengenal distributor, karena rokok hanya dititipkan oleh sales yang datang secara acak dan tidak rutin. “Bahkan ada yang memberi keterangan palsu agar pelacakan tidak sampai ke bandar besar,” jelas Hindam.
Operasi Gabungan dan Siroleg
Penindakan dilakukan lewat operasi gabungan (opsgab) bersama Bea Cukai, berbekal Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/371/KEP/427.12/2025. Satpol PP juga memanfaatkan sistem intelijen rokok ilegal (Siroleg) untuk mengunci target. “Begitu data terkumpul, tim bergerak ke lokasi, dan hasilnya hampir selalu sesuai,” tambah Hindam.
Tidak Hanya Razia
Selain operasi, Satpol PP juga gencar melakukan edukasi. Sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah lewat program “Ayo Main ke Sekolah”, serta di komunitas pemuda dan organisasi masyarakat. Bahkan, kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil penindakan juga digelar bersama Bea Cukai Probolinggo agar masyarakat paham bahaya rokok ilegal.
“Banyak pedagang kecil yang awalnya tidak tahu ciri rokok ilegal. Setelah ikut sosialisasi, mereka jadi lebih hati-hati. Ini tanda kesadaran mulai tumbuh,” ujar Hindam.
Harapan Satpol PP
Hindam juga mengajak masyarakat ikut serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara sederhana: memberikan informasi titik peredaran. Dukungan masyarakat diyakini akan mempersempit ruang gerak para pelaku.
“Harapan kami, pelaku usaha taat aturan cukai agar ke depan tidak terjerat masalah hukum. Sementara masyarakat bisa jadi mitra penting dengan melaporkan peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Dengan target 1 juta batang rokok ilegal yang dibidik tahun ini, Satpol PP Lumajang menegaskan perang ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga menjaga hak daerah atas DBHCHT yang semestinya digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. ( Dodik )