Aksi Pelarian Berujung Celurit: Satu dari Empat Komplotan Curanmor Dibekuk di Lumajang

Jawa Timur, Lumajang144 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Upaya empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk menghindari kejaran aparat berakhir kacau. Seorang pria berinisial AF (36), warga Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, tak hanya gagal melarikan diri, tapi juga tertangkap basah membawa celurit tanpa izin saat dikepung polisi dan warga.

Penangkapan ini bermula pada Minggu sore (17/8/2025), ketika personel Polsek Tempeh yang sedang dalam perjalanan pulang dari pengamanan kegiatan, mencurigai gerak-gerik empat pria di kawasan Desa Tempeh Lor. Laporan cepat ke Mapolsek langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Sat Intelkam, yang kemudian memburu para terduga pelaku.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga dua motor yang digunakan para pelaku terpisah arah: satu menuju selatan, satu lagi ke arah Jatisari–Tempeh. Pengejaran makin dramatis ketika satu pelaku diketahui membawa senjata tajam dan mencoba mengintimidasi warga saat melintas di tengah keramaian kegiatan jalan sehat HUT RI ke-80 di Dusun Sukorejo, Desa Tempeh Tengah.

“Saat pelaku mengeluarkan celurit dari jaketnya, warga yang melihat langsung bereaksi dan ikut menghadang. Petugas Polsek pun segera mengamankannya sebelum situasi tak terkendali,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar.

Pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan massa sebelum diamankan secara profesional oleh polisi. Dari hasil interogasi awal, AF mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Lumajang. TKP yang dimaksud termasuk depan sebuah toko pakaian di Desa Tukum (Tekung), area Desa Mlawang (Klakah), serta satu percobaan pencurian di depan Café Saujana.

Tak hanya itu, ciri-ciri pelaku juga cocok dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi dari beberapa kasus curanmor sebelumnya. Kini, AF harus mempertanggungjawabkan dua pelanggaran berat sekaligus: pencurian kendaraan dan membawa senjata tajam tanpa izin.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Masih ada tiga pelaku lain yang dalam pengejaran. Kami pastikan tidak akan berhenti sampai seluruh komplotan ini tertangkap,” tegas AKBP Alex.

( Dodik )