Warga Sarikemuning Gagalkan Aksi Pencurian, Residivis Dibekuk Polisi Usai Lukai Pemilik Rumah

Jawa Timur, Lumajang285 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Upaya pencurian di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, berakhir ricuh setelah pelaku berhasil dilumpuhkan oleh warga, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Pelaku berinisial KD (37), warga Desa Jokarto, Kecamatan Tempeh, tak berkutik setelah aksinya dipergoki pemilik rumah, Ahmad Yanuarsyah, sekitar pukul 00.00 WIB. Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pudji Santoso, menjelaskan bahwa korban awalnya mendengar suara mencurigakan dari arah garasi.

“Saat korban memeriksa, pelaku sudah berada di dalam pagar. Ketika ditanya tujuannya, pelaku langsung memukul korban dengan linggis kecil hingga mengenai dahi,” ungkap AKP Wahono.

Perkelahian sempat terjadi antara korban dan pelaku. Mendengar keributan, ayah korban segera berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa KD masuk melalui pagar tembok belakang dengan cara memanjat, memotong kawat berduri, lalu berusaha mencongkel pintu toko menggunakan obeng. Ia diduga berniat mencuri sepeda motor, namun keburu ketahuan.

“Korban terluka di pelipis kiri akibat serangan pelaku. Beruntung warga sigap sehingga pelaku bisa ditangkap,” tambah Kapolsek.

KD diketahui bukan orang baru di dunia kriminal. Ia adalah residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara pada 2023 dan bebas pada 2024. Dalam aksinya kali ini, ia datang bersama seorang rekan menggunakan sepeda motor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain linggis, kunci T, obeng, tang kecil, tang besar, dan kunci ukuran 10.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *