Catat! Nama di Dokumen Kependudukan Kini Harus Minimal Dua Kata, Maksimal 60 Huruf

Jawa Timur, Lumajang273 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak 21 April 2022 dan kini mulai disosialisasikan secara masif oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lumajang.

Dalam sosialisasi tersebut, disebutkan bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran harus memenuhi ketentuan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi).

Selain itu, nama yang dianjurkan adalah:

* Mudah dibaca,

* Tidak bermakna negatif,

* Tidak multitafsir,

* Sesuai dengan kaidah yang baik dan benar.

Nama juga tidak diperkenankan hanya terdiri dari satu kata, dan tidak boleh menggunakan singkatan, angka, atau tanda baca. Misalnya, nama seperti “ABD”, “Moch.” atau penggunaan angka dalam nama tidak diizinkan.

Contoh nama yang sesuai aturan seperti:

* Irul Sukma Ria

* Irvandi Joko Susilo

* Leticia Shareendina Suseno

Aturan ini diterapkan untuk memberikan perlindungan sejak dini terhadap anak, termasuk menghindari nama-nama yang aneh, bermakna negatif, atau sulit diinput dalam sistem digital dan formulir.

Pencatatan nama ini berlaku untuk semua jenis dokumen kependudukan seperti:

* Akta kelahiran,

* Kartu keluarga (KK),

* KTP elektronik,

* Kartu identitas anak,

* Surat keterangan kependudukan,

* dan biodata penduduk.

Disdukcapil Lumajang juga membuka layanan konsultasi terkait aturan ini melalui akun media sosial resmi mereka @disdukcapil\_lumajang atau hotline 082-131-022-204.

Dengan diberlakukannya aturan ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan bijak dalam memberikan nama kepada anak sejak lahir, guna memastikan kesesuaian dengan regulasi serta kemudahan administrasi di masa depan.

( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *