Tidak Semua Instruktur Bisa Jadi Instruktur Pelatihan Vokasi, Ini Penjelasannya

Jawa Timur, Lumajang371 Dilihat

Globaltoday.id, Jakarta –
Meski memiliki kemampuan teknis di bidang tertentu, tidak semua orang bisa langsung menjadi instruktur dalam pelatihan vokasi. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, yang secara tegas mengatur kualifikasi dan persyaratan bagi instruktur pelatihan vokasi.

Dalam regulasi yang baru diterbitkan ini, disebutkan bahwa instruktur pelatihan vokasi wajib memenuhi beberapa syarat penting, di antaranya:

1. Memiliki sertifikat kompetensi kerja yang relevan dengan bidang pelatihan yang diberikan, yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang terlisensi oleh BNSP.
2. Menguasai metode pelatihan berbasis kompetensi (CBT) dan mampu menyusun materi ajar sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
3. Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang yang sesuai dengan pelatihan yang diampu.
4. Telah mengikuti pelatihan metodologi pelatihan (metpel) atau pelatihan untuk pelatih (Training of Trainers – ToT) dari lembaga yang diakui.
5. Diutamakan bagi mereka yang terdaftar atau aktif di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terakreditasi.

Direktur Bina Standarisasi Pelatihan dan Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan RI, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa regulasi ini diberlakukan untuk menjamin mutu lulusan pelatihan vokasi, serta memastikan bahwa proses pelatihan berjalan sesuai dengan standar industri dan kebutuhan dunia kerja.

“Instruktur bukan hanya pengajar, tapi juga fasilitator yang punya peran strategis dalam membentuk kompetensi peserta. Maka, mereka harus benar-benar kompeten, bukan sekadar bisa mengajar,” ujarnya.

Regulasi ini menjadi perhatian penting bagi LPK, perusahaan, dan komunitas pelatihan agar tidak sembarangan dalam merekrut atau menunjuk instruktur. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan vokasi juga akan diperkuat agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Permenaker ini, diharapkan pelatihan vokasi di Indonesia dapat lebih terarah, profesional, dan menghasilkan tenaga kerja yang benar-benar siap pakai.
( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *