Globaltoday.id, Lumajang – Jumat, 11 Juli 2025
Kasus dugaan kecurangan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, memasuki babak baru. Ketua panitia seleksi, Nur Suadi, yang notabene adalah juga menjabat sebagai Kasun Cerme beserta seluruh anggota panitia, dipanggil secara resmi ke kantor Kecamatan Tempeh pada Jumat pagi (11/7) untuk memberikan klarifikasi menyusul temuan awal Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Dalam keterangannya kepada awak media Globaltoday, Camat Tempeh Abdillah menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dari Panwascam menunjukkan adanya indikasi kuat ketidaknetralan panitia. Temuan tersebut, kata Abdillah, telah direkomendasikan untuk diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang dengan tembusan ke DPMDes.
“Ini bukan isu biasa. Rekomendasi Panwascam memperkuat dugaan pelanggaran. Maka saya tegaskan, saya tidak akan serta merta menandatangani proses pelantikan calon terpilih,” ujar Abdillah.
Ia juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kepala desa memiliki waktu maksimal satu minggu untuk melantik calon terpilih setelah hasil seleksi diumumkan.
“Dengan situasi seperti ini, bisa dipastikan rencana pelantikan yang seharusnya dilakukan minggu depan akan gagal. Karena saya tidak akan memberi rekomendasi sebelum proses ini diaudit lebih lanjut oleh Inspektorat,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil seleksi tertulis yang digelar Senin (7/7) lalu menuai kecaman karena nilai salah satu peserta, Romadoni, melambung jauh dari peserta lainnya. Ia meraih nilai 95, sementara peserta lain hanya meraih 19–27 poin. Warga mencurigai adanya rekayasa, mengingat Romadoni disebut-sebut sebagai orang dekat kepala desa.
Desakan dari warga agar dilakukan ujian ulang secara terbuka pun menguat. Mereka menilai transparansi adalah jalan satu-satunya untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan perangkat desa.
Sementara itu, Camat Abdillah menyatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses ini hingga tuntas. “Saya harap semua pihak bersabar, dan kita hormati proses hukum dan pengawasan yang sedang berjalan. Jangan sampai perangkat desa diisi dengan cara-cara yang mencederai demokrasi desa,” ujarnya.
Kini sorotan publik mengarah ke DPMDes dan Inspektorat Kabupaten Lumajang, apakah mereka akan bertindak cepat menyikapi temuan ini atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja.
“Langkah Camat sudah tepat. Jangan sampai legalitas diberikan pada proses yang cacat. Kami akan terus mengawal,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Jatisari. (Dodik)






