Globaltoday.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pelarian buronan Harun Masiku. Sidang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Hasto telah merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, tersangka suap kepada Komisioner KPU dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019.
“Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi sebagaimana semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa menilai, tindakan Hasto menghalangi proses hukum dan mengarahkan pihak lain untuk tidak kooperatif dalam penelusuran keberadaan Harun Masiku, merupakan pelanggaran serius terhadap sistem peradilan pidana.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain:
* Terdakwa tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi,
* Tindakan terdakwa menghambat proses penegakan hukum.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu:
* Hasto bersikap sopan selama persidangan,
* Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya belum memberikan sikap resmi.
“Kami masih akan mempelajari terlebih dahulu seluruh poin tuntutan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar salah satu kuasa hukum Hasto kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, hingga saat ini Harun Masiku masih berstatus buronan dan belum ditemukan keberadaannya sejak ditetapkan sebagai DPO oleh KPK pada awal 2020. Publik terus mendesak agar penegak hukum serius dan transparan dalam mengejar serta menangkap yang bersangkutan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. ( Dodik )






