Diduga Langgar Aturan, Bangunan Rumah Di Desa Jatisari Terancam Dibongkar

Uncategorized525 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, 2 Juli 2025 – Sebuah bangunan rumh di desa Jatisari Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang yang berdiri di atas aliran sungai diduga tak mengantongi izin, hal ini dipertegas oleh Plt. Kabid SDA Dinas PU-PR Lumajang, Joko yang mengatakan bahwa bangunan itu benar belum berizin dan melanggar pemanfaatan jaringan irigasi. ” Bangunan rumah bertingkat itu benar belum berizin dan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan jaringan irigasi,” tuturnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Rumah tersebut ternyata milik dari salah satu perangkat desa Jatisari. Masyarakat Desa Jatisari, sejak awal didirikannya bangunan tersebut sudah tidak setuju sebab ditengarai nantinya akan menggangu aliran sungai terutama pada saat hujan, tapi karena pemiliknya adalah perangkat desa, masyarakat tidak berani protes, tutur salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Menurut Joko, mendirikan bangunan di atas saluran air ternyata bukan hanya melanggar etika tata ruang, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku. Aturan tegas mengenai larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam regulasi itu, tepatnya Pasal 14, disebutkan bahwa perencanaan dan perancangan bangunan harus memenuhi ketentuan tata bangunan, keandalan, serta memperhatikan aspek pembangunan di atas dan/atau di dalam tanah maupun air. Artinya, tidak semua lahan bisa langsung dibangun, terlebih jika berada di atas saluran air atau prasarana umum lainnya.

Lebih jauh, Pasal 51 ayat (2) menjelaskan bahwa bangunan di atas saluran air atau prasarana umum harus memperhatikan berbagai aspek, seperti:

* Lokasi penempatan bangunan
* Arsitektur bangunan
* Sarana keselamatan
* Struktur bangunan
* Sistem sanitasi

Sementara itu, Pasal 51 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa bangunan yang berdiri di dalam tanah atau di atas prasarana umum tidak boleh mengganggu fungsi utama sarana tersebut. Dalam konteks saluran air, bangunan yang berdiri di atasnya sangat berpotensi menyebabkan aliran air terganggu, tersumbat, bahkan memicu banjir.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Sama seperti bangunan mangkrak yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan di atas saluran air pun bisa dibongkar jika tidak sesuai aturan.

Sementara itu, Kepala Desa Jatisari saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler tidak dijawab. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dan menaati aturan tata ruang demi kenyamanan bersama. Selain menjaga lingkungan, kepatuhan terhadap regulasi juga merupakan bentuk kontribusi dalam mewujudkan tata kota yang tertib dan berkelanjutan. ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *