JAMAAH HAJI YANG MENINGGAL SEBELUM PUNCAK IBADAH HAJI MENDAPAT ASURANSI DAN DAPAT DIBADALKAN

Uncategorized779 Dilihat

Globatoday.id.Bojonegoro. 23/05/2025 Ibu Masriah 65 tahun CJH (Calon Jamaah Haji) yang meninggal di Bandara King Abdul Aziz Jeddah sebelum melakukan rukun wajib haji, menjadi tugas khusus yang dilakukan oleh Kementrian Agama Bojonegoro dalam memberikan pelayanan.

Seperti diketahui, bahwa Ibu Masri’ah warga Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro tercatat dalam Kloter 64 Embarkasi Surabaya asal Bojonegoro ini telah sepenuhnya tercatat dalam daftar manives yang telah ditetapkan pemerintah. Atas dasar inilah, meski sudah meninggal beliau masih mempunyai hak-hak yang diterima oleh ahli warisnya.

”Jamaah haji yang meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji, akan mendapatkan hak-haknya, dibadalkan haji dan akan mendapat asuransi,” demikian disampaikan Abdullah Hafidz Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bojonegoro.

Ucapan itu disampaikan saat Beliau takziyah ke keluarga shohibul musibah di rumah duka di Desa Purwoasri Kecamatan Sukosewu beserta beberapa staf kemenag.

Lebih lanjut Pak Hafidz (sapaan akrabnya) “bahwa proses asuransi dapat dilakukan setelah seluruh jamaah haji pulang ke tanah air, oleh karena itu pihak keluarga untuk tetap mengaktifkan rekening bank saat digunakan untuk pendaftaran, karena pembayaran klaim asuransi menggunakan rekening tersebut,”tandasnya.

Sebagai tambahan informasi terkait peristiwa di atas dapat dijadikan bahan pemahaman sebagai berikut : Jemaah haji yang meninggal sebelum puncak haji (wukuf di Arafah) akan mendapatkan asuransi jiwa, dan biaya badal haji akan ditanggung oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, jemaah yang meninggal sebelum keberangkatan dapat digantikan oleh ahli warisnya yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

1. Poin Penting:

a. Asuransi Jiwa :Jemaah haji yang meninggal sebelum wukuf akan mendapatkan asurans jiwa sesuai ketentuan yang berlaku.

b. Badal Haji: Kemenag akan menanggung biaya badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum sempat wukuf di Arafah.

2. Penggantian: Jika jemaah meninggal sebelum keberangkatan, ahli warisnya dapat menggantikan tempatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

3. Pahala Haji: Jemaah yang meninggal sebelum menunaikan haji, tetap mendapatkan pahala haji sesuai dengan hadis Nabi.

4. Proses Klaim:

5. Ahli waris tidak perlu mengurus klaim asuransi jiwa secara langsung, karena Ditjen PHU Kemenag akan mengurusnya.

6. Santunan:

Jemaah haji yang wafat juga akan mendapatkan santunan, dengan besaran santunan yang cair dalam 5 hari kerja, seperti yang dilaporkan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Peraturan yang Terkait:

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019:

Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk ketentuan penggantian jemaah yang meninggal.

– Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 8 Tahun 2018:

Peraturan ini mengatur tentang asuransi jiwa jemaah haji dan santunan bagi jemaah yang wafat.

Contoh Kasus:

– Seorang calon jemaah haji meninggal dunia saat berada di asrama haji. Ahli warisnya dapat menggantikan tempatnya sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

– Seorang jemaah haji meninggal di Makkah sebelum sempat wukuf di Arafah. Kemenag akan menanggung biaya badal haji untuknya dan ahli waris akan menerima santunan asuransi jiwa.

– Seorang jemaah haji meninggal di perjalanan menuju Arab Saudi. Kemenag akan membantu mengurus klaim asuransi jiwa dan memberikan santunan. (luq)

#infomasi di olah dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *