212 Nyawa Terselamatkan dari Obat Keras Berbahaya, Polres Bojonegoro Tetapkan 17 Tersangka

Uncategorized222 Dilihat

Globaltoday.id, Bojonegoro – Sebanyak 212 orang diperkirakan terselamatkan dari bahaya obat keras berbahaya, hasil dari Operasi Pekat Kedua yang digelar oleh Polres Bojonegoro selama dua pekan terakhir, 1–14 Mei 2025. Dalam konferensi pers pada Jumat pagi (16/5), Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto melalui Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkap, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 

“Obat-obatan yang berhasil diamankan selain jumlahnya banyak juga sangat berbahaya jika dikonsumsi. Obat keras berbahaya sejumlah 1.908 butir ini diperkirakan bisa menyelamatkan nyawa 212 orang,” jelas Kompol Yoyok.

 

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mencatat rincian kriminalitas sebagai berikut: dua kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus peredaran obat keras berbahaya, dan satu kasus obat keras berbahaya dengan tersangka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2024.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

* 1,15 gram narkotika jenis sabu

* 1.908 butir obat keras berbahaya

* 14 unit telepon genggam

* 7 unit sepeda motor

* Uang tunai sebesar Rp700.000

 

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda: satu orang sebagai pengedar sabu, satu orang sebagai pemakai, 14 orang sebagai pengedar obat berbahaya, serta satu orang pengedar yang masih berstatus DPO.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pengedar sabu dikenai Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar. Sementara pemakai sabu dijerat Pasal 112 UU yang sama dengan ancaman 4–12 tahun penjara atau denda Rp800 juta. Sedangkan pengedar obat keras berbahaya dijerat Pasal 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10–15 tahun penjara.

 

Kompol Yoyok menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan kejahatan narkotika dan obat berbahaya. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan laporan dari masyarakat. Peran orang tua dalam mengawasi anak-anak usia muda juga sangat penting, karena mayoritas pelaku berusia antara 20 hingga 30 tahun,” pungkasnya. (Luqman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *