Indomaret Tempeh Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Air Tanah

Jawa Timur, Lumajang984 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang – Beberapa bulan terakhir ini, lagi-lagi terdapat sejumlah pelanggaran perizinan di Kabupaten Lumajang, kali ini dugaan pelanggaran dilakukan oleh Indomaret. Aktivitas pengeboran sumur air tanah oleh Indomaret Tempeh di halaman area parkir yang terletak di pinggir Jalan Raya Tempeh memicu dugaan pelanggaran sejumlah peraturan perundang-undangan. Pihak toko modern tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan izin pengambilan air tanah yang menjadi syarat wajib berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini antara lain:

– *Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024* tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,

– *Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024* tentang Proses Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah,

– *Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2013*, serta

– *Perda Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 Bab X* tentang Pajak Air Tanah.

 

Regulasi tersebut berlaku bagi semua pihak—termasuk rumah tangga, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, dan masyarakat umum. Tujuannya: mencegah penyalahgunaan, menjamin keberlanjutan sumber daya air, serta menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Kasus ini mencuat ketika awak media *Global* menanyakan soal izin lingkungan kepada Kepala Desa Tempeh Tengah, Mansyur. “Tidak ada izin lingkungan yang masuk dari pihak Indomaret,” ungkapnya. Hal serupa disampaikan oleh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. “Tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan. Kami tidak tahu ada izinnya atau tidak,” ujarnya.

 

Pihak Indomaret Tempeh ketika dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui detail proses perizinan. “Kami tidak tahu soal izin. Itu urusan manajemen wilayah,” ujar salah satu staf toko.

 

Proses perizinan pengambilan air bawah tanah ( SIPA ) dilakukan melalui sistem OSS yang ada di Kantor DPMPTSP. Proses ini memerlukan beberapa tahapan dan persyaratan dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1) Mengisi formulir permohonan SIPA

2) Melampirkan bukti kepemilikan lahan

3) Mencantumkan rencana penggunaan air tanah

4) Melampirkan dokumen pendukung seperti Surat pernyataan bermaterai, izin lingkungan, surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan

5) Verifikasi dan Evaluasi dari Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan ( PATGTL )

6) Penerbitan Permohonan

 

Perlu diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, jika di suatu wilayah sudah tersedia layanan air bersih dari PDAM, maka seluruh pihak yang membutuhkan air wajib menggunakan PDAM dan dilarang melakukan pengeboran air tanah. Hal ini bertujuan untuk menjaga cadangan air bawah tanah dan menghindari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen wilayah Indomaret maupun dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Lumajang. Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran. ( Dodik )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *