Lebaran Lebih Nyaman! Truk Pasir Dilarang Beroperasi, Jalur Lumajang-Malang Lenggang 

Jawa Timur, Lumajang540 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, 27 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.4.3.2/397/427.53/2025 tentang Pengaturan Arus Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2025/1446 H. Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pembatasan operasional angkutan barang, khususnya di jalur Lumajang-Malang, yang selama ini dikenal sebagai jalur padat truk muatan pasir.

Pembatasan ini mulai berlaku sejak Senin, 24 Maret 2025 pukul 00. 00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Truk-truk pengangkut pasir yang biasanya lalu lalang di jalur tersebut dilarang beroperasi selama periode tersebut, kecuali untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, pupuk, hewan ternak, dan kebutuhan pokok.

Dampak dari kebijakan ini langsung terasa di jalan raya. Seperti yang diungkapkan oleh Ida, seorang ibu rumah tangga yang setiap hari mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah di SMP. “Seandainya jalan ini selalu seperti sekarang, saya pasti senang. Tidak perlu khawatir lagi, karena kalau hari biasa, jalanan ramai bukan main. Truk pasir kalau kosong sering ugal-ugalan, jadi sering terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Jalur Lumajang-Malang memang kerap menjadi titik rawan kecelakaan, terutama ketika truk-truk pengangkut pasir melintas dalam jumlah besar dan beriringan. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran menjadi lebih lancar dan aman bagi para pengguna jalan.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Lebaran yang lebih nyaman, terutama bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga. Dishub Lumajang juga mengimbau seluruh pengemudi dan pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dodik