Toko Sumber Mitra Sejahtera Diduga Langgar Tata Ruang, Sebabkan Kemacetan di Jl. HOS. Cokroaminoto ( depan SMA 2 Lumajang ) 

Jawa Timur, Lumajang991 Dilihat

Globaltoday.id, Lumajang, – Toko bahan kue *Sumber Mitra Sejahtera*( SMS ), yang berlokasi di Jl. HOS. Cokroaminoto,depan *SMA 2 Lumajang*, diduga melanggar peraturan tata ruang dan tata wilayah. Bangunan toko tersebut berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan dan trotoar, menyebabkan tempat parkirnya meluber ke trotoar dan bahkan ke badan jalan, sehingga arus lalu lintas di sekitar lokasi sering mengalami kemacetan.

Aturan Terkait yang Diduga Dilanggar

1. Garis Sempadan Bangunan (GSB)

Bangunan komersial harus mematuhi GSB, yaitu batas minimal antara bangunan dengan jalan. Pembangunan yang terlalu mepet dengan bahu jalan dapat mengganggu fungsi trotoar dan keselamatan pengguna jalan ( UU No. 20 Tahun 2002).

2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

*SLF* adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan bangunan layak digunakan sesuai peruntukannya. Jika bangunan melanggar aturan tata ruang atau tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut bisa dikategorikan ilegal, ( Permen PU-PR No. 3 Tahun 2020).

3. *Area Parkir*

Setiap bangunan usaha wajib menyediakan area parkir yang sendiri memadai ( Permen PU No. 03/PRT/M/2014), sehingga tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar. Penggunaan trotoar dan badan jalan untuk parkir jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan.

4. Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG)

Setiap orang yang akan membangun, baik rumah, toko, gudang atau apa saja, wajib mengajukan persetujuan bangunan gedung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( DPKP), ( PP. No.16 Tahun 2021).

5. Izin AMDAL Lalu Lintas (Andalalin)

Bangunan usaha yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas harus mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) , ( Permenhub No. 17 Tahun 2021). Jika toko ini menyebabkan kemacetan tanpa izin Andalalin, maka pelanggaran ini perlu ditindak.

Pemda Harus Tegas Menegakkan Aturan

Pelanggaran ini menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menegakkan aturan tata ruang dan lalu lintas. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas harus diambil, termasuk evaluasi izin usaha dan pemulihan fungsi trotoar dan jalan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera bertindak agar kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut bisa diatasi dan tata kota tetap tertib. Dodik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *