Global today.id, Lumajang – Dugaan penyalahgunaan dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tahun 2021 kembali’ mencuat di Desa Pasirian. Sekretaris Desa ( Sekdes) Pasirian dikaitkan dengan kepemilikan sebuah rumah di Perumahan Grand ZAMZAM seharga Rp. 500 juta lebih dan mobil Honda Freed putih yang diduga dari hasil pungutan liar ( pungli).
Tim investigasi Globaltoday mendatangi kediaman Sekdes Pasirian untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ini. Dalam pernyataannya, Sekdes membantah tuduhan bahwa rumah dan mobilnya dibeli dari uang hasil pungli PTSL 2021.
Menurutnya, rumah yang saat ini ditempatinya telah dibeli sejak tahun 2019 jauh sebelum program PTSL 2021 berlangsung. Ia mengaku mendapat tawaran diskon dari pengembang bersama Kepala Desa dengan harga waktu itu sekitar Rp.389 jutaan. Namun, dari penawaran tersebut, hanya dirinya yang akhirnya membeli rumah di perumahan tersebut.
Terkait mobil Honda Freed putih, Sekdes menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai perangkat desa, ia sudah aktif dalam bisnis jual beli mobil sejak masih menjadi guru honorer. Ia menyebut pernah memiliki beberapa kendaraan, seperti sedang Toyota Corolla, pick-up Kijang Kotak, Jeep off-road, dan Toyota Avanza. Honda Freed yang kini dimilikinya dibeli dari seorang kerabat di Trenggalek setelah menjual mobil Toyota Avanza miliknya terdahulu.
Selain itu, Sekdes juga menyebut memiliki warisan tanah sawah seluas setengah hektar yang menjadi sumber penghasilan tambahan. Ia juga memperoleh pendapatan dari tanah bengkok jabatan yang nilainya sekitar Rp.30 juta per tahun.
Meski telah memberikan klarifikasi, isu dugaan keterlibatan Sekdes dalam pungli PTSL 2021 masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sejumlah pihak mendesak adanya audit dan investigasi lebih lanjut termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat ( LHKP) yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan biaya PTSL dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Dodik






