Pos- Pos Rawan Korupsi Dana Desa Yang Sering Tak Diketahui Masyarakat 

Globaltoday.id, Lumajang – Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sering kali menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala desa. Praktek ini telah berlangsung dari tahun ke tahun, namun banyak masyarakat yang tidak menyadari modus – modus yang digunakan. Berikut adalah beberapa pos anggaran yang sering diselewengkan:

1. Proyek Infrastruktur Fiktif atau Mark-Up Anggaran

Banyak kepala desa mengalokasikan anggaran untuk proyek infrastruktur seperti jalan desa, jembatan, atau irigasi, tetapi proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai spesifikasi atau bahkan tidak dikerjakan sama sekali. Mark-Up harga material dan tenaga kerja juga menjadi modus yang kerap digunakan.

2. Pengadaan Barang dan Jasa Yang Tidak Transparan

Pengadaan barang seperti alat pertanian, bibit tanaman, atau bantuan sosial sering kali menjadi celah korupsi. Harga barang yang diadakan sering kali dinaikkan, atau barang yang dibeli berkualitas rendah. Bahkan ada kasus dimana pengadaan barang hanya tercatat dalam laporan tanpa realisasi di lapangan.

3. Honorarium Perangkat Desa yang Berlebihan

Beberapa kepala desa menaikkan honor perangkat desa secara tidak wajar, bahkan terkadang honor tersebut dibayarkan kepada pegawai fiktif. Modus lainnya adalah membuat perjalanan dinas yang sebenarnya tidak dilakukan atau tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.

4. Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin sering kali diselewengkan. Modus yang digunakan antara lain pemotongan jumlah bantuan, pendataan penerima fiktif, atau hanya diberikan kepada orang -orang dekat kepala desa.

5. Manipulasi Laporan Keuangan Desa

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sering kali dibuat secara manipulatif. Beberapa kepala desa membuat laporan fiktif, menggandakan nota belanja, atau menyajikan laporan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

6. Pungutan Liar Dalam Pelayanan Desa

Sejumlah kepala desa juga menarik pungutan liar dalam pelayanan administrasi, seperti Pembuatan Surat Tanah, izin usaha, atau akta kelahiran. Padahal, beberapa layanan ini seharusnya gratis atau memiliki biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

7. Penyalahgunaan Dana BUMDes ( Badan Usaha Milik Desa)

Dana Desa yang dialokasikan untuk BUMDes sering kali tidak dikelola secara profesional. Banyak BUMDes yang hanya menjadi proyek formalitas tanpa aktivitas bisnis nyata, sehingga dana yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan desa malah mengalir ke kantong pribadi.

Dengan banyaknya celah korupsi dalam pengelolaan dana desa, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum juga harus lebih tegas dalam menindak para pelaku korupsi dana desa agar tujuan pembangunan desa dapat benar -benar terwujud. Dodik