DPRD Kaur Gelar Rapat Paripurna Untuk Jawaban Eksekutif Dan Penetapan Raperda Tahun 2024

Uncategorized557 Dilihat

//
Kaur – // Globaltoday. Id – Rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif Atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur tahun 2023. Dan Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 dan rancangan Raperda. tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH.,MH, Forkopimda, Sekda Dr. Drs Ersan Sahfiri, MM, Asisten, Staf Ahli, Ka OPD, Sekwan, Direktur RSUD, Kabag Setda, Instansi Vertikal, Camat Se-Kabupaten Kaur, Dari 25 DPRD Kabupaten Kaur yang hadir 19 orang. digelar di aula lantai ll Gedung DPRD. Senin, (29/07/2024).

Rapat ini dilakukan untuk menjawab dan menjelaskan jawaban pemerintah daerah secara rinci terkait pandangan umum dari fraksi Kaur Kondusif, fraksi Golongan Karya (Golkar) , fraksi Se’ase Sehijean, dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang disampaikan oleh perwakilan fraksi masing-masing pada rapat paripurna.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDIP, GOLKAR, SE’ASE SEIJEAN DAN KAUR KONDUSIF yang disampaikan oleh saudara Irwanto Tohir, Mengenai Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah tetap akan menjawab per Fraksi:

1. Ucapkan terima kasih kepada fraksi Kaur kondusif yang memberikan apresiasi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 sebagai langkah positif dalam memajukan Kabupaten Kaur ke arah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

2. Mengenai penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran digunakan dan sejauh mana pencapaian target yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Kaur, mengucapkan terima kasih kepada fraksi kaur kondusif yang telah selalu mengingatkan kami untuk senantiasa memberikan laporan secara transparan dan akuntabel serta akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target setiap program yang direncanakan.

3. Dalam hal memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan Kabupaten Kaur serta kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kaur mengapresiasi kepada Fraksi Kaur Kondusif khususnya dan DPRD Kabupaten Kaur yang melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun  anggaran.

Menanggapi pandangan umum dari Fraksi Partai Golongan Karya (GOLKAR) dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Terhadap kebijakan program tetap mengacu pada skala prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD, dapat dijelaskan bahwa perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan pelaksanaan APBD pemerintah Kabupaten Kaur telah mengacu pada aturan dan regulasi yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme Penyusunan dan Pelaksanaan APBD dituntut agar akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, APBD merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggungjawab pengelolaan keuangan daerah yang ditujukan untuk sebesar- kemakmuran rakyat, kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi Golkar yang terus mengingatkan dan mengintruksikan tentang pengelolaan keuangan agar tetap mengacu pada skala prioritas yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kaur, kami juga mengapresiasi Fraksi Golkar yang senantiasa mendukung semua program pemerintah Kabupaten Kaur untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kaur secara umum.

2. Dalam hal perlu meningkatkan sumber daya manusia terhadap kinerja pengelolaan keuangan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kaur mengacu pada peraturan yang mengharuskan mengikuti sistem yang telah di tetapkan oleh Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri yaitu sistem informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah terkesan lamban dikarenakan pelaksanaan kebijakan SIPD-RI masih belum sepenuhnya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dikarenakan masih ada beberapa akun yang belum timbul pada sistem tersebut, sehingga dalam hal perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporannya pemerintah daerah melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah harus terus berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi pandangan umum dari FRAKSI SE’ASE dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Memperhatikan keuangan daerah saat ini kita terus mengalami kekosongan keuangan dapat dijelaskan bahwa rekening kas umum daerah sebenarnya tidak mengalami kekosongan, hanya saja uang yang ada di Rekening Kas umum daerah itu sudah ditentukan peruntukannya, seperti DAU ditentukan, DAK Non FISIK, DAK Fisik, Sehingga untuk penggunaan/realisasi belanjanya harus sesuai dengan peruntukkannya dan dalam pengelolaan kas daerah, ke depannya Pemerintah Daerah melalui badan pengelolaan keuangan dan aset daerah akan terus berupaya untuk dapat mengelola keuangan secara efisien dan sebaik mungkin.

Menanggapi pandangan umum dari FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kaur melalui bidang pendapatan setuju bahwa pendapatan asli daerah merupakan salah satu faktor yang penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan berdasar pada prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab. Pendapatan asli daerah dalam keuangan daerah menjadi salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam ARTI semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), maka akan semakin besar pula tersedia keuangan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggarakan otonomi daerah. pendapatan asli daerah (PAD) merupakan salah satu indikator yang menentukan kemandirian suatu daerah.

Pemerintah Daerah selalu optimis dan bekerja keras dalam meningkatkan dan menggali potensi pendapatan asli daerah Kabupaten Kaur secara optimal. hal ini terbukti dengan meningkatnya pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah yang sudah melampaui dari target tahun 2023, selanjutnya Pemerintah Daerah akan terus bekerja sama DAN bersinergi dengan OPD terkait dalam hal penegakan perda yang bisa meningkatkan pendapatan asli Daerah Kabupaten Kaur.

Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas apresiasinya, ke depan pemerintah akan terus berupaya dalam hal pengelolaan anggaran agar program- prioritas dapat terlaksana dan khususnya terhadap kesejahteraan masyarakat Di Kabupaten Kaur.

Secara Umum jawaban eksekutif pemerintah daerah Kabupaten Kaur yang telah disampaikan oleh Bupati Kaur ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kaur, serta sudah diputuskan oleh pimpinan rapat agar segera dilanjutkan ketingkat selanjutnya.

Bahwa untuk rancangan peraturan daerah tentang RPJPD kabupaten kaur tahun 2025-2045 yang akan menjadi landasan dokumen perencanaan daerah RPJMD, RKPD, maupun dokumen perencanaan perangkat daerah kabupaten kaur. Adapun tujuan penyusunan RPJPD ini adalah untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang kabupaten kaur, dan sebagai dokumen awal dalam tahapan penyusunan RPJPD yang menyajikan informasi mengenai gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, menjelaskan dan menjabarkan visi dan misi daerah, dan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, dan untuk rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesungguhnya penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat, dan untuk rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah sebagai penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia.

Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaannya dan terkhusus pimpinan dan anggota bapemperda yang telah melakukan sinkronisasi dan pembahasan dengan OPD pemrakarsa.

Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini, berkat kebersamaan yang terus terpelihara yang dilandasi dasar yang benar untuk kepentingan masyarakat kabupaten kaur, tidak terkecuali pembangunan di bidang peraturan perundang-undangan daerah yaitu pembahasan 2 (dua) rancangan peraturan daerah berjalan dengan lancar, dan penuh rasa kebersamaan.

Terhadap kedua raperda tentang rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah dan raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada hari ini telah disahkan menjadi peraturan daerah.

Dengan telah ditandatanganinya berita acara pengesahan 2 (dua) rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kaur, dan kedua perda tersebut akan dilakukan evaluasi dan fasilitasi dengan gubernur bengkulu dan dan dilakukan pemberian nomor registrasi ke biro hukum pemerintah provinsi bengkulu agar dapat diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten kaur untuk dijadikan dasar hukum dalam menentukan program daerah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Bupati Kaur Lismdianto.

Pendapat akhir Fraksi Golongan Karya yang di sampaikan oleh Juhnan Hadi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan jangka panjang DAERAH Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Beberapa hal yang disampaikan Juhnan dalam paripurna, bahwa Fraksi Golongan Karya, setelah mempelajari dan mendalami Substansi materi muatan  ada pada kedua rancangan Peraturan daerah tersebut, maka kami menyetujui kedua rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kaur. Ungkap Juhnan. (Franky)