Segera Daftar Diri Kalian! KPU Kabupaten Seluma Buka Rekrutmen Pantarlih dan PPDP, Berikut jadwal dan Persyaratannya

Seluma769 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Pantarlih merupakan salah satu badan Ad-Hoc penyelenggara Pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024. Diantara tugas pantarlih itu, ialah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma telah merilis informasi terkait pembentukan panitia Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang akan dimulai hari ini 13 Juni 2024 sampai dengan 19 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Seluma Hendri Ariyanda menjelaskan, nahwa sesuai dengan aturan yang ada dimana persyaratan untuk menjadi Pantarlih yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, mampu sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 Tahun dan tentunya Pantarlih harus berdomisili diwilayah TPS.

Lantas apa saja tugas Pantarlih, kata Hendri, Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit terhadap data daftar pemilih hasil sinkronisasi. Sesuai dengan data yang ada, dimana akan dilakukan Coklit oleh Pantarlih dimana untuk memastikan kesesuaian serta kecocokan daftar pemilih yang ada,“Pantarlih akan melakukan Coklit secara door to door, sesuai dengan aturan yang ada,” sampainya.

Hendri Ariyanda menambahkan, nantinya dalam Coklit yang berlangsung pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang, Pantarlih juga akan dibekali dengan alat kelengkapan, yakni dengan memakai rompi, topi, id card, form a daftar pemilih serta kelengkapan lainnyalainnya,“Kami berharap kepada masyarakat yang nanti rumahnya dikunjungi oleh Pantarlih bisa memperlihatkan KTP-El dan Kartu Keluarga atau KK,” imbuhnya.

Untuk itu, Ketua KPU Kabupaten Seluma ini mengimbau kepada semuanya agar ikut mensukseskan proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Hal ini mengingat Langkah awal dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Seluma,“Kita tentunya berharap daftar pemilih ini menghasilkan yang berkualitas, yakni komprehensif, mutakhir dan akurat,” ujarnya.

“Bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) bisa menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) diwilayahnya masing-masing terhitung mulai hari ini Tanggal 13 Juni 2024. Nantinya para petugas Pantarlih atau PPDP yang terpilih akan bekerja memutakhirkan data pemilih selama 1 bulan penuh terhitung mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024,” tutupnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *