Tanpa Papan Informasi Bangunan Didesa Tanjung Pandan Diduga Proyek Siluman

Daerah, Kaur663 Dilihat

//
KAUR// Globaltoday.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur mengalokasikan 60% dari Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2024 untuk ketahanan pangan dan 20% untuk membangun rabat beton di jalan sentra produksi pertanian. Namun pembangunan rabat beton tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat setempat. Senin (13/05/2024)

Pembangunan Jalan sentra produksi pertanian tersebut diduga proyek siluman dikarenakan dilokasi pembangunan tidak di temukan papan merek. dan juga terlihat jelas matreial yang digunakan asal-asalan koral campur batu bujang, sekrap serta alas plastik diduga tidak di pakai dan tidak memenuhi standar pembangunan.

Selain itu, dari pantauan awak media dilokasi pekerjaan proyek tersebut menggunakan semen merek DYNAMIX dan diduga menggunakan peralatan tahun 2023 untuk pekerjaan pembangunan tahun 2024 ini. Hal tersebut juga patut di pertanyakan. Apalagi tinggi rabat beton yang seharusnya 15 cm berbeda dengan yang di tengah akibat tidak memakai sekrap terlebih dahulu sebelum melakukan pengecoran. Hal ini akan berdampak pada kualitas bangunan yang diduga tidak memenuhi standar pembangunan.

Saat dikonfirmasi salahsatu wartawan media online berinisial.” E. pada Selasa (07/05/24) Kepala Desa Tanjung Pandan, Baharudin mengatakan bahwa, bangunan tersebut dikerjakan sudah sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Tahun 2024. dan memang begitu di RAB. kalau masalah papan merek itu belum selesai di buat.” ucap Baharudin Kades Tanjung Pandan.

Lalu sudah beberapa kali wartawan Globaltoday.Id mendatangi Baharudin Kades Tanjung Pandan dirumahnya untuk konfirmasi terkait hal tersebut diatas. Namun Kades tidak ada ditempat. hanya bertemu dengan istrinya dan istrinya menjawab Kades sedang tidak ada dirumah entah kemana. ” Ucap Istri Kades.

” Pembangunan tanpa ada papan informasi jelas melanggar Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana dalam UU tersebut. mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Informasi papan nama proyek tersebut harus tercantum, dan di pasang dilokasi sebelum dan selama membangun dan harus transparansi dengan proyek yang melalui ADD-DD termasuk memasang papan nama proyek, Lokasi, nominal anggaran dana, jangka waktu masa kerja dan Direksi pelaksana kegiatan pembangunan.

” Hal ini harus di tindaklanjuti dengan tegas oleh pihak yang terkait, Inspektorat Kabupaten Kaur, Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. agar memberikan efek jerah kepada oknum Kades yang diduga menyalahgunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD tersebut. Jangan sampai ADD-DD Dijadikan wadah ladang korupsi untuk memperkaya diri sendiri. (franky)