Seluma, Globaltoday.id– Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para Tenaga Kesehatan (Nakes) dijajaran Puskesmas semakin meningkat. Seperti halnya yang diduga terjadi disalah satu Puskesmas yang berada di Kabupaten Seluma, yang mana Kepala Puskesmas (Kapus) diduga melakukan Pungli dan penahanan buku tabungan pegawai telah mencuat kepermukaan dan menjadi bahan perbincangan dimasyarakat setempat.
Hal tersebut mulai terkuak usai media ini mendapatkan informasi dari salah seorang terduga korban yang berstatus Nakes dan beberapa narasumber lainnya yang enggan dipublish identitasnya beberapa waktu yang lalu. Ia menjelaskan, bahwa diduga ada dana Vi untuk masuk dan lolos tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp. 70 juta/orang pada Tahun 2023 dan penerimaan tenaga Honorer baru yang ingin bekerja sebagai tenaga honor di Puskesmas sebesar Rp. 6 juta.
“Kejadian itu memang benar adanya di Tahun 2023 saat Rekrutmen PPPK Kesehatan. Beliau (Red-Kapus) meminta Dana sebesar Rp. 70 juta kepada para calon peserta yang ingin mengikuti tes PPPK agar bisa masuk dan lolos tes seleksi PPPK. Bukan hanya saya saja korbannya yang merasa resah dan tertipu, tapi masih ada beberapa orang lainnya yang nasibnya sama seperti saya,” ungkapnya dengan nada kesal.
Tak hanya sampai disitu, dari hasil investigasi media ini dilapangan ditemukan, bahwa diduga Kapus Puskesmas tersebut juga meminta uang sebesar Rp. 2 juta kepada tenaga honorer yang ingin memperpanjang kontrak kerja di Puskesmas tersebut,“Bukan itu saja, beliau juga menahan buku tabungan pegawai Puskesmas untuk dilakukan pemotongan gaji setiap bulannya,” imbuhnya.
Sementara, Kapus Puskesmas tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum bisa menjawab pertanyaan yang media ajukan secara detail dan lengkap (No Coment), akan tetapi beberapa waktu yang lalu Kapus Puskesmas tersebut saat bertemuu media ini sempat menjelaslam dengan singkag,“Kalau persoalan Dana Vi untuk masuk dan lolos PPPK, saya tidak melakukannya dan itu tidak benar adanya,” tuturnya secara singkat.
“Untuk tenaga honorer yang ingin bekerja di Puskesmas dan untuk tenaga honorer yang ingin memperpanjang kontrak kerja di Puskesmas saya juga tidak pernah memungut dan meminta biaya sepeserpun. Untuk penahanan buku tabungan pegawai yang bekerja di Puskesmas dari sebelum saya menjabat disana menjadi Kapus sudah seperti itu kejadiaannya dan saya tidak mengetahui hal itu,” ujarnya.
Hingga berita ditayangkan, tugas dan peran Pers sebagai pilar Demokrasi ke-4, maka media ini akan terus memantau dan menelusuri dugaan pungli diatas. Sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB II yang berbunyi “Asas, Fungsi, Hak, dan Peranan Pers” dan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”
Pewarta | Ilham






