Diduga Oknum Kadis di Seluma Sering Gonta Ganti Nomor Ponsel, Ada Apa..?

Headline, Seluma783 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Nomor ponsel saat ini menjadi identitas seseorang dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa nomor ponsel maka tidak akan bisa menjalin komunikasi dengan banyak orang. Oleh karena itu keberadaannya cukup penting, kendati demikian ada pula beberapa oknum pejabat di Kabupaten Seluma yang hobinya gonta-ganti nomor ponsel.

Sampai saat ini belum diketahui alasan mereka (Red-Pejabat) menggonta-ganti nomor ponsel. Berdasarkan data yang berhasil diperoleh tim media dari berbagai sektor elemen termasuk dari berbagai masyarakat yang ada di Kabupatem Seluma, bahwa selama ini membuktikan dengan dugaan kuat mereka menggonta-ganti nomor ponsel diantaranya ialah lantaran terjadinya permasalahan yang dialaminya.

“Kami heran kenapa pejabat salah satu contoh seperti beberapa oknum Kepala Dinas (Kadis) nomor ponselnya sulit untuk dihubungi. Mereka sering gonta-ganti nomor, bahkan ada nomor ponselnya hari ini aktif besok sudah tidak bisa dihubungin lagi. Setelah bertemu malah nomor ponsel baru yang diberikan, setelah nomor baru diberikan besok sudah tidak aktif lagi,” ungkap salah seorang aktivis yang enggan dipublish identitaanya demi menjaga ketentraman bersama.

Menurutnya, selaku pemangku jabatan tertinggi di Kabupatem Seluma seharusnya mereka tidak memberikan contoh seperti itu. Ditakutkan suatu saat apa yang mereka lakukan akan berimbas kepada susahnya berkomunikasi antara masyarakat dan pejabat bawah seperti contoh Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa. Dikarenakan dari berbagai Desa yang dikunjungi oleh aktivis dan tim media sebagai bahan survei beberapa waktu yang lalu, ditemukan betapa susahnya menghubungi pejabat bawah.

“Kita bersama tim media sudah melakukan survei beberapa waktu yang lalu, ditemukan bukan hanya pemangku jabatan tinggi saja yang susah untuk ditemui dan dihubungi melalui nomor ponsel, tetapi pemangku jabatan bawah juga sudah mulai mencontoh apa yang dilakukan oleh pejabat tinggi di Kabupaten Seluma,” tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, aktivis itu menegaskan, bahwa menghalang-halangi kerja wartawan dapat berujung pidana dengan merujuk kepada Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 ayat (2) mengamanatkan,“Pada Pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Diduga tindakan yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut sudah mencoba untuk menghalang-halangi tugas para jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya dan itu dapat terkena sanksi pidana sekaligus dengan bergonta-ganti nomor ponsel juga dapat dipastikan perilaku itu akan berdampak kepada minimnya capaian program Bupati Seluma yakni Seluma Melayani,” ujarnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *