Waduh, Diduga Oknum ASN Wanita Menjadi Istri Kedua Oknum Kadis, Apakah Boleh…? Begini Penjelasannya

Headline, Seluma933 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita dipastikan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Hanya PNS pria yang boleh berpoligami, Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan untuk tidak menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat bersifat konkret, bahkan bagi pelanggarnya bisa dikenakan sanksi tegas.

Berdasarkan pantauan awak media, diduga ada beberapa ASN wanita yang sudah dikantongi bukti dan identitasnya menjadi istri kedua. Mirisnya, pihak penyelenggara Pemerintah Daerah (Pemda) itu sendiri terkesan tutup mata dengan adanya persoalan seperti ini.

Seharusnya, berdasarkan sanksi yang diatur oleh PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, ASN wanita yang terbukti menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dapat dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Sanksi tegas tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah itu sendiri.

Dalam Pasal 4 ayat (2) PP tersebut berbunyi “Pegawai Negeri Sipil perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat.” Diketahui, di Kabupaten Seluma peraturan ini justru diabaikan atau tidak diindahkan oleh penyelenggaran pemerintahan itu sendiri. Pasalnya, ada banyak ASN yang secara sembunyi-sembunyi bahkan terang-terangan menjadi istri kedua justru tidak diberikan tindakan tegas.

Dari hasil penelusuran dan seperti apa yang menjadi perbincangan diberbagai media sosial akhir-akhir ini, bahwa sang suami tega membuat surat pernyataan palsu demi mendapatkan rekomendasi menikahi seorang ASN yang saat ini berdinas atau bertugas disalah satu lingkungan Pemda Kabupaten Seluma.

Lebih mendalam ada dugaan pejabat Eselon II Kabupaten Seluma merupakan istri kedua dari pejabat Eselon III yang juga berdinas dilingkungan Pemda Kabupaten Seluma. Serta masih banyak kasus-kasus ASN perempuan yang menjadi istri kedua sesama ASN bahkan pihak swasta.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *