Seluma, Globaltoday.id- Kapolsek Talo Iptu Muhammad Haryanto, S.Sos yang diwakilkan oleh Kanit Reskrim Polsek Talo Ipda Bambang Ilyadi, S.H beserta personil Polsek Talo Briptu Debi Afriansa, Bripda Melli Romanza, dan Bripda Nugraha Eka melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Tahanan Polsek Talo, Polres Seluma 1 (satu) orang laki-laki berinisial RS (30) warga Desa Gelombang, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma Selasa, (23/1/2024) sekira pukul 10.00 Wib di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo Iptu Muhammad Haryanto, S.Sos mengatakan, bahwa tahap 2 dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap 1 sudah lengkap. Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma Inten Kuspitasari, S.H., M.H.
Ditambahkan Kapolsek, adapun pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ini merupakan rangkaian hukum acara pidana, dimana tersangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas dugaan penganiyaan yang dilakukan RS kepada salah seorang korban yang terjadi di Desa Suka Bulan, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma pada Rabu, (6/12/2023) yang lalu.
Dijelaskan Kapolsek, adapun kronologis dugaan kejadian penganiayaan yang dilakukan RS bermula ketika korban pada sore hari ingin menjemput orang tuanya dikebun. Ketika dijalan, korban bertemu atau berpapasan dengan RS sembari RS melotot kepada korban dan korbanpun berhenti menghampiri RS.
“Korban mengendarai sepeda motor untuk menjemput orang tuanya dikebun. Ketika dijalan korban bertemu RS dan RS melotot ke korban, korbanpun berhenti dan turun dari sepeda motor sembari bertanya “kenapa kamu melotot ke saya”. Tanpa basa-basi RS mengeluarkan sebilah golok dan menjawab pertanyaan korban “saya ingin membunuh kamu”. tutur Kapolsek sembari menjelaskan kronologis kejadian.
Merasa terancam, korbanpun menendang motor RS dan berusaha merebut sebilah golok dari tangan RS. Namun, RS memukul korban dibagian wajah dan korbanpun melakukan perlawan untuk membelah diri. Namun, korbanpun jatuh saat melakukan perlawanan dan RS mengambil sebuah batu dan dipukulkan ke lengan korban yang mengakibatkan korban lemas tak berdaya.
“Korban sempat melakukan perlawan kepada RS. Namun, korban terjatuh saat terjadi pemukuluan dibagian wajah dan saat korban terjatuh RS mengambil batu dan memukul tangan korban yang mengakibatkan korban lemas tak berdaya. Tak berselang lama saat terjadi perkelahian akhirnya RS dan korban dipisahkan oleh warga yang melihat kejadian tersebut,” jelas Kapolsek.
Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh RS, korbanpun melporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo. Berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polsek Talo menetapkan RS sebagai tersangka dan tersangka RS digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tais dan sidang Praperadilan digelar pada Rabu, (25/1/2024) kemarin dengan putusan gugatan tersangka dinyatakan gugur.
“Sidang dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib s/d pukul 10.30 Wib dengan agenda sidang pemeriksaan surat kuasa dari pemohon dan termohon. Dikarenakan perkara pokok telah diserahkan ke Pengadilan, untuk itu perkara Praperadilan dinyatakan gugur. Kemudian, sidang diskors dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.30 Wib s/d pukul 14.00 Wib dengan agenda pembacaan penetapan putusan dan dalam putusan tersebut Hakim menyatakan perkara tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya.
Pewarta: Ilham