PT. DSJ Dituntut Masa Pengunjuk Rasa Tutup Karena Tidak Miliki HGU

Headline, Kaur829 Dilihat

Kaur, Globaltoday.id- Gelombang masyarakat beserta gabungan Ormas serta LSM melakukan unjuk rasa damai didepan kantor perkebunan PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) pada Rabu, (20/12/2023) yang terletak wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu yang dituding telah lama melakukan banyak pelanggaran namun tidak ada sangsi baik dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Terbukti sampai hari ini PT tersebut terus beraktivitas akan tetapi belum memiliki HGU, serta kegiatan ini disaksikan oleh Pihak perusahaan PT. DSJ, Kapolres Kaur beserta anggota, Kepala Dinas Pertanian Kaur, Kepala Dinas Satu Pintu, Camat Tanjung Kemuning dan beberapa unsur lainnya seperti TNI, Kepala Desa.

Ketua perkumpulan Suharman mengatakan, bahwa hari ini beberapa masyarakat melakukan unjuk rasa damai untuk mendesak dengan beberapa tuntutan yaitu:

  1. Agar pemerintah kabupaten Kaur menutup segala aktivitas yang ada di PT. DSJ dikarenakan sampai saat ini tidak memiliki HGU yang artinya rentetan pelanggaran yang terjadi diperusahaan perkebunan tersebut.
  2. Menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut segera laporan yang sudah disampaikan dengan no. 01/PL.PPSS/VI/2023.
  3. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dan mengadili Direktur PT. DSJ sampai ke meja hijau.
  4. Menuntut APH agar menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam masalah PT. DSJ.
  5. Bilamana tuntutan ini dalam 20 hari tidak ditindaklanjuti maka akan melakukan unjuk rasa besar-besaran.

Kepala Dinas Satu Pintu Saryoto menjelaskan, terkait perizinan saat ini sudah bisa dilakukan secara online, sehingga kalau perizinan yang diajukan oleh pemohon sudah memenuhi syarat maka tidak bisa menghambat hal tersebut secara online.

Kepala Dinas Pertanian Kaur Lianto, SP menuturkan, saat ini jika PT. DSJ ingin melakukan pemenuhan HGU tersebut perlu proses, sebagai pemerintah Daerah sudah mendesak pihak perusahaan agar persentase syarat 20% HGU dari jumlah yang diajukan awal perusahaan, sehingga diajukan ke BPN. Dengan adanya tuntutan masyarakat hari ini tentang izin HGU tersebut segera dimiliki pihak PT. DSJ.

“Terkait revitalisasi perkebunan untuk PT. DSJ tidak mendapatkan program ini, karena perusahaan ini tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan salah satunya belum memiliki izin HGU dan IUP juga belum memiliki,” jelas Lianto.

Pihak PT. DSJ Supriadi menyampaikan, bahwa dirinya beserta pekerja di PT. DSJ hanya ingin menegaskan 2 hal yaitu:

  1. Bahwa PT. DSJ tidak pernah mengajukan kredit revitalisasi perkebunan apalagi menerima kucuran dana, karena hal ini bisa kawan-kawan lacak kemana-mana kalau itu ada, mengingat apa yang disampaikan pihak Dinas tadi, PT. DSJ tidak memenuhi persyaratan tersebut. Terkait proses ini sudah dilaporkan kawan-kawan PPSS ke APH, ya kita ikuti saja prosesnya.
  2. Terkait HGU PT. DSJ, bahwa kami sudah mengurus HGU ini sejak tahun 2017, jadi masih terbentuk dengan persyaratan-persyaratan itu ini makanya berjalan agak lambat, karena persyaratan mutlaknya tadi sesuai yang disampaikan dinas pertanian tadi harus ada Plasma yang lebih terkenal itu petani peserta fasilitasi sesuai dengan Permentan no. 18 Tahun 2021, namun kita awalnya punya plasma sebanyak 56,67 hektar terdiri dari 35 petani semuanya sudah bersertifikat, dan kedua kita sudah mendapatkan SK dari Bupati dan kita fasilitasi untuk penyediaan bibit dan pembuatan sertifikat. Semua itu bisa dilacak ke Dinas terkait dan BPN segala macamnya.

“Selanjutnya, Plasma tahap ke 3 sudah berjalan dan sudah keluar SK Bupati dengan jumlah petani sebanyak 62 petani, sehingga total petani Plasma PT. DSJ saat ini adalah 169 orang dengan luas lahan 304,42 hektar, jadi dalam pengajuan HGU 1422 itu sudah terpenuhi dan itu lagi proses, bisa semua dilacak oleh kawan-kawan ke BPN,” Jelas Supriadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *