Resmi Diadukan Ormas Pijar, Kejati Bengkulu Harus Usut Tuntas Anggaran Makan dan Minum Tahun 2019-2022

Hukum, Seluma1057 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Sekretaris Umum Organisasi Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Rakyat (Ormas Pijar) Insitute Provinsi Bengkulu telah melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu perihal permohonan pemeriksaan penggunaan biaya anggaran makan dan minum unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2019-2022 pada Jum’at, (29/9/2023).

Sekretaris Umum Ormas Pijar Insitute Provinsi Bengkulu Jonsisuardi atau yang sering akrab dipanggil Andre saat dikonfirmasi tim media Globaltoday.id meminta kepada Kejati Provinsi Bengkulu untuk segera melakukan pemantauan penggunaan anggaran biaya makan dan minum unsur pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Seluma.

“Kami sudah mengumpulkan data dan diketahui bahwa, dari dana Rp. 1 Milyar setiap bulanannya dikeluarkan dana sebesar Rp. 95 juta dengan rincian pimpinan sebesar Rp. 35 juta, Waka 1, dan Waka 2 masing-masing setiap bulannya menerima Rp. 30. juta,” terangnya.

Andre menjelaskan, bahwa diduga laporan pertanggung jawaban mereka mengenai makan dan minum unsur pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Kabupaten Seluma Tahun 2019-2022 diduga banyak banyak yang fiktif, dikarenakan Rumah Dinas (Rumdin) unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma sering tidak ditempati.

“Unsur pimpinan dalam 1 minggu melakukan perjalanan Dinas Luar (DL) selama 4 hari. Masalah tersebut sudah pernah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejari Seluma bahkan pernah di ekspos oleh beberapa media online, akan tetapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya oleh pihak Kejari Seluma,” imbuhnya.

Andre menambahkan, bahwa untuk Tahun 2022 laporan tersebut sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma akan tetapi sampai saat ini belum ditetapkannya sebagai tersangka atas laporan yang sudah dimasukkan.

“Tahun 2022 sudah diperiksa oleh Kejari Seluma, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta agar pihak Kejati Bengkulu agar segera memproses dan menetapkan tersangka atas aduan dugaan penyimpangan biaya anggaran makan dan minum Tahun 2019-2022,” ujarnya.

Pewarta | Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *