Tegas !!! HMI Bengkulu Minta Polda Bengkulu Usut Tuntas Terkait Konflik HMI dan PMII

Bengkulu, Hukum683 Dilihat

Bengkulu, Globaltoday.id- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu menyikapi penyerangan yang dilakukan sekelompok kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terhadap HMI Komisariat Syariah UIN FAS Bengkulu beberapa waktu lalu.

Menyikapi kejadian pada Senin, 18 September 2023 usai digelarnya rapat hearing sebagai bentuk tindaklanjut aksi demonstrasi HMI dan KAMMI pada Kamis, 14 September 2023 atas respons diskriminasi keputusan Rektor UIN FAS Tahun 2018 pasal 23 point 2.

Mengenai kesepakatan dalam mengawal dan mengusut tindakan pelanggaran Keputusan Rektor Tahun 2018 serta kesewenangan pihak birokrat yang diduga berafiliasi dengan OKP PMII dikampus, pertemuan tersebut yang menghasilkan beberapa kesepakatan.

Pada saat akan menandatangani nota kesepahaman didepan gedung Rektorat UIN FAS Bengkulu situasi memanas. Ketika itu oknum dari OKP PMII menyatakan menantang kepada Kader HMI untuk adu jotos, namun hal tersebut dapat diredam.

Setelah hasil kesepakatan ditandatangani HMI kembali disoraki untuk “diajak berkelahi” kemudian Kader HMI yang merasa telah di Provokasi oleh OKP PMII memutuskan untuk keluar dari area kampus UINFAS agar tidak terjadi keributan didalam kampus.

Kemudian, Kader HMI berkumpul digerbang belakang UINFAS untuk memastikan Kader lainnya sudah keluar dari area Kampus UINFAS. Tidak lama kemudian seorang Kader OKP PMII mendekati lokasi berkumpul dan HMI meminta klarifikasi atas provokasi sebelumnya.

Beberapa waktu kemudian ketegangan meningkat hingga bentrok tak terhindarkan. Sehingga mengakibatkan salah seorang Kader HMI terluka parah dibagian kepala hingga bocor akibat dilempari batu sehingga dilarikan ke RS. M. Yunus Bengkulu.

Perkelahian akhirnya dapat diredam berkat bantuan warga yang berteriak meminta bubar ketika ada oknum yang diduga mengeluarkan sajam setelah berkomunikasi dengan pihak keamanan setempat. Kemudian, pada sekitar Pukul 17.30 Wib Kader HMI menarik diri dan menuju lokasi sekretariat HMI Komisariat Syariah bermaksud agar tidak pulang sendirian serta iring-iringan untuk saling mengamankan diri, karena pada saat perkelahian tersebut pihak HMI merasa keadaan sudah tidak kondusif dan mendapatkan intimidasi.

Ketika melihat oknum PMII diduga membawa sajam yang terdiri dari golok, besi panjang, dan beberapa benda tajam lainnya yang tidak dikenali jenisnya. Maka upaya yang dilakukan oleh kader HMI untuk menghindari konflik yang mengancam keselamatan.

Tidak lama kemudian Kader HMI didatangi lagi oleh segerombolan anggota PMII, dengan membawa sajam berupa golok, besi panjang dan beberapa benda tajam lainnya, dengan sikap mengancam yang dilakukan oleh oknum PMII yang menodongkan sajamnya serta melakukan pengerusakan sekretariat HMI Komisariat Syariah yang akhirnya membuat kader HMI berlarian untuk menghindari terjadinya keributan.

Hingga sampai beberapa waktu para warga setempat membantu Kader HMI kembali lagi ke Sekretariat agar segera pulang ketempat masing-masing. Berselang beberapa menit kemudian, datanglah pihak dari kepolisian untuk mengamankan daerah setempat serta membantu kader HMI yang sempat terancam untuk dikawal kembali ketempat masing masing.

Atas kejadian tersebut, jelas secara terang tindakan oknum PMII tersebut merupakan tindak pidana diantaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kemudian pasal 406 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu dan barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, serta pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam yang salah satu contoh putusan terkait pasal membawa senjata tajam. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *