Seluma, Globaltoday.id- Sempat viral di pemberitaan sebelumnya, lantaran diduga terindikasi melanggar peraturan terkait tata cara dan aturan administrasi tentang pembangunan aset daerah, pembangunan jembatan gantung di Desa Padang Pelasan, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma akhirnya berbuntut panjang.
Pasalnya, pembangunan jembatan milik daerah yang dibangun oleh Pemerinta Desa (Pemdes) yang terletak di Desa Padang Pelasan itu, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum mengalokasi Dana Desa (DD) untuk perehaban jembatan gantung.
Diketahui sebelumnya, bahwa jembatan gantung tersebut akan direhab menggunakan pembiayaan Pokok Fikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Seluma dengan nominal lebih dari Rp. 160.000.000.
Namun, mungkin Desa sudah merasa mampu atau mungkin bentuk protes kepada Pemda Seluma lantaran belum kunjung diperbaiki tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemerintahan daerah Kabupaten Seluma, Pemdes Padang Pelasan UU menganggarkan perehaban jembatan tersebut menggunakan Dana Desa anggaran Tahun 2023 sebesar Rp. 72.000.000.
Sekretaris Ormas Pijar Institute Bengkulu, Jonsisuardi atau yang akrab dipanggil Andre, menyampaikan pembangunan aset milik daerah oleh Pemdes Padang Pelasan diduga melanggar tiga aturan, yakni melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan aset milik daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma
Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pedoman Pengelolaan barang milik daerah, Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
“Terdapat indikasi maladministrasi dalam kegiatan ini. Sudah jelas kepala dinas PUPR Seluma menyatakan belum ada izin dan rekomendasi untuk perehaban jembatan itu menggunakan dana desa. Inspektur Inspektorat Seluma juga menyatakan bahwa hal sejenis itu menyalahi aturan. Didukung juga dari Dinas PMD Seluma tidak membenarkan dana desa dialokasikan untuk perehaban aset daerah,” jelasnya.
Andre menambahkan, bahwa seharunya desa sejalan dengan program yang direncanakan oleh pemerintah daerah. Sudah tau jembatan tersebut milik/aset daerah, hendaknya pihak desa tidak lancang, dan harus memahami aturan sebelum dianggarkan menggunakan dana desa. Bupati mau titik nol artinya sudah jelas bahwa kegiatan itu akan dilaksanakan.
“Ada apa? tentu mengundang tanda tanya besar, seolah-olah ada target yang harus dicapai oleh desa. mengapa desa terkesan terburu-buru menyelesaikan pekerjaan hari itu juga, ini sangat jelas ada indikasi lain. Atas beberapa dugaan tersebut hari ini Rabu (13/9/2023) kita resmi telah melaporkan pemerintah desa Padang Pelasan kepada Instansi terkait dan ke APH,” tegasnya. (Rls)






