Banyak Proyek Dana DAK Langgar K3, Kadispendikbud: Kami Akan Beri Sanksi Tegas Jika Terulang Kembali

Headline, Seluma644 Dilihat

Seluma, Globaltoday.id- Maraknya dugaan pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Seluma anggaran Tahun 2023 menuai respon dari kepala dinas.

Kepala Dinas Dispendikbud Kabupaten Seluma Farzian, S.Pd saat dikonfirmasi tim media ini Senin, (21/8/2023) menjelaskan, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

“Ya, kita sudah dapat informasi tentang ini, kita sudah panggil seluruh kontraktor dan kita sudah melakukan evaluasi kepada pihak kontraktor terkait hal tersebut,” singkatnya.

Farzian menambahkan, bahwa pentingnya peranan aktif dari konsultan pengawas harus dilaksanakan. Karena kurangnya mutu dan kualitas fisik pekerjaan adalah salah satunya diakibatkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh para konsultan pengawas.

“Kami minta kepada seluruh konsultan pengawas untuk selalu aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan, jangan sampai nanti setiap pelanggaran yang sudah jelas ada didepan mata justru didiamkan dan kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas jika hal tersebut terulang kembali,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa setiap proyek yang dikerjakan oleh para kontraktor saat ini, mayoritas diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tim media yang tergabung dalam organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) terkhusus dalam hal ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Seluma telah melakukan beberapa investigasi lapangan terkait hal tersebut, ditemukannya sebagai contoh di SMPN 01 Seluma, SDN 01 Seluma, SDN 09 Seluma dan masih banyak yang lainnya.

Dari setiap hasil investigasi lapangan tim media yang tergabung dalam DPC SPRI Kabupaten Seluma tersebut hampir keseluruhan proyek yang bersumber dari Dana DAK Kabupaten Seluma anggaran Tahun 2023 diduga melanggar dan mengabaikan pentingnya K3 bagi para pekerja.

(Rls/SPRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *