Bengkulu Selatan, Globaltoday.id- Tidak disangka bukannya memberikan pelayanan kepada warga, kedua oknum salah satu Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Bengkulu Selatan akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukakn dikamar hotel kini menjadi viral dimedia sosial.
Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber media sosial, aksi kedua Parades tersebut dilakukan oleh oknum berinisial PY yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan di Desa Air Tenam dan si perempuan berinisial VN menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Air Tenam.
Kedua oknum Perades tersebut bakal terancam dipecat dari jabatannya. sebelumnya kedua oknum tersebut tertangkap basah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) saat sedang asyik berbuat hal tidak senonoh disalah satu kamar hotel di Kota Manna.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus ini Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan H. Herman Sunarya, S.H.,M,H menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil Kades.
Pemanggilan Kades tersebut untuk memperjelas dan mempertanyakan terkait kasus perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh Perangkat Desa tersebut. Sebab menurut Herman, untuk memproses kedua oknum Perangkat Desa itu masih harus diperlukan keterangan yang jelas.
“Benar, kami akan panggil dulu Plh Kades dalam waktu dekat ini. Kami akan dalami dulu dan kami minta dulu keterangan yang jelas terkait persoalan perangkatnya. Kemudian, di Desa sudah sejauh mana prosesnya. Ini diperlukan untuk dijadikan bahan untuk melakukan tindakan kedepan nantinya,” terangnya.
Herman menambahkan, ada beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kedua Perangkat Desa yang telah mencoreng nama baik Pemerintahan Desa tersebut. Jika terbukti, yang bersangkutan dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian. Namun, bisa juga hanya diberikan sanksi peringatan keras tanpa pemecatan dan semua keputusan tersebut ada ditangan Kepala Desa.
“Kedua Perangkat Desa itu bisa dipecat karena pelanggarannya sudah masuk dalam kategori berat. Tapi sanksinya tidak mesti dipecat, bisa berupa peringatan keras dan semua keputusan nanyinya ada ditangan Kades,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, kedua Perangkat Desa Air Tenam, Kecamatan Ulu Manna, berinisial PY dan VN digerebek disalah satu hotel di Kota Manna dan mereka diduga baru selesai melakukan perbuatan tidak senonoh. Keduanya digerebek Petugas Satpol-PP saat razia gabungan yang lalu. Saat digerebek petugas didalam kamar hotel, petugas menemukan cairan berceceran di sprai kasur hotel dan juga ada tisu magic didalam kamar tersebut.
Perlu diketahui juga, keduanya merupakan pasangan bukan mukhrim. Sebab, PY diketahui masih berstatus suami orang dan mempunyai anak. Sedangkan VN memang sudah lama menjada dan menetap di Desa Air Tenam. (Rls/Ilh)






