Bengkulu, Globaltoday.id- Lingkungan sekolah di Provinsi Bengkulu maupun diseluruh Indonesia harus steril dari terjadinya segala bentuk kekerasan dan intimidasi bukan hanya peserta didik melainkan juga tenaga pendidik. Sterilitas dari kekerasan dan intimidasi di lingkungan sekolah tersebut merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kemendikbudristek sebagai pemerintah pusat.
Dijelaskan pada UU RI No. 20 Tahun 2003, Pasal 11 ayat 1 yang mengatakan, bahwa Pemerintah yaitu pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Bengkulu (IMPB) IPB Sebagai organisasi akademisi tentu sangat mengecam dan menyayangkan terjadinya kekerasan yang dialami oleh seorang tenaga pendidik yang terjadi di lingkungan sekolah yaitu disalah satu sekolah diwilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketua IPMB IPB Provinsi Bengkulu Tiar Fauzi, S.Hut menjelaskan, apabila dalam lingkungan sekolah masih terjadi kekerasan tentu hal ini dapat mencoreng mutu dan esensi dari proses penyelenggaraan pembelajaran terhadap peserta. Selain dari jaminan akan keamanan di lingkungan sekolah pemerintah juga wajib dan bertanggung jawab penuh untuk memberi jaminan akan proteksi tidak hanya kepada peserta didik tetapi juga kepada tenaga pendidik agar terlindungi dari segala macam kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan.
“Pada kasus ini kami meminta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta pemerintah harus bertanggung jawab memberikan jaminan kesembuhan dan kepulihan kepada saudara Zaharman guru di salah satu SMA diwilayah Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menjadi korban kekerasan oleh salah satu oknum wali murid,” tegasnya.
Tiar menambahkan, Kondisi seperti ini sering kali terjadi kesalahan berpikir dan bereaksi terhadap tenaga pendidik dalam menegur peserta didik, sehingga terkadang sering terjadi seorang tenaga pendidik yang dipidana imbas dari tindakannya menegur peserta didik yang melakukan penyimpangan. Hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi pemerintah agar kedepan proteksi keamanan dan keselamatan tidak hanya untuk peserta didik tetapi juga untuk tenaga pendidik, sehingga terwujudnya suatu keadilan dilingkungan sekolah.
“Kami sangat berharap kasus kekerasan atau intimidasi dalam bentuk apapun baik peserta didik maupun tenaga pendidik yang menjadi korban kedepan tidak terjadi kembali, karena sesunggunya kekeresan yang terjadi di lingkungan sekolah siapapun korban dan pelakunya sangat mencoreng nilai luhur dari pendidikan itu sendiri. Sekolah harus menjadi rumah untuk membangun peradaban bangsa sehingga harus ada jaminan keamanan di dalamnya,” ujarnya. (Rls/Ilh)






