Bengkulu Selatan, Globaltoday.id- Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua orang tersangka penganiayaan dilapangan Sekundang Setungguan Manna, Bengkulu Selatan pada Selasa, (02/08/23).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo, S.,H.M.H mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (01/08/23 ) sekira pukul 16.30 Wib, Tim Totaici yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan sedang berada dirumah temannya di jalan SMKN 1 Bengkulu Selatan.
Kemudian tim Totaici bergerak cepat menuju kediaman teman kedua pelaku dan ditemukan 2 (dua) orang pelaku berada didepan teras rumah temannya dan langsung diamankan oleh tim Totaici tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kejadian tersebut bermula pada selasa (27/6/2023) sekira pukul 03.00 Wib, korban yang bernama Abid tiba dilapangan Sekundang untuk beristirahat sekira pukul 03.15 Wib datanglah kedua tersangka tersebut menanyakan “ada minuman dan uang tidak? kemudian korban menjawab tidak ada”. Setelah itu tersangka langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis keris, setelah terkena luka tusuk korban langsung berlari melompat pagar keluar lapangan Sekundang dan jatuh ditempat gelap, merasa kondisi sudah aman korbanpun langsung kerumah salah satu warga untuk meminta bantuan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk dibagian perut kiri, luka sayatan dibagian leher sebelah kanan dan luka sayatan ditangan sebelah kanan antara jari jempol dan jari telunjuk, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial A.AF (25) warga Jl. Panorama Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan B.SF (24) warga Jl. Gang Melati, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.
“Untuk kedua tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri dan tersangka akan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya. (Rls/Ilh)