Bengkulu Selatan, Globaltoday.id- Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil menangkap salah seorang pengedar/penjual pil merek Samcodin secara ilegal di Kantor Jasa Pengiriman Barang di Jl. Jendral Ahmad Yani Ibul, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan pada Selasa, (01/08/23).
Tersangka berinisial NV alias WGK (30) warga Jl.Gedang Melintang RT 06 Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna berikut barang buktinya berupa pil Samcodin sebanyak 21 box yang mana setiap box berisikan 210 keping atau bila ditotalkan semua sejumlah 2.100 butir pil Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat dan 1 handphone merek OPPO A5S warna merah.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Sukamto, S.H.,M.Si mengatakan, Memang benar Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial NV alias WGK (30) warga Jl. Gedang Melintang RT 06 Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dalam dugaan tindak pidana penjualan pil Samcodin secara ilegal.
“Tersangka tersebut saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri dan terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, (1/8/2023) sekitar pukul 13.00 Wib yang mana tim Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Sukamto, S.H.,M.Si melakukan penyelidikan dan control delivery terhadap informasi penyalahgunaan obat-obatan jenis pil Samcodin.
“Personil dari Satresnarkoba menyamar sebagai kurir jasa pengantar paket dan personil lainya melakukan pantuan. Setelah personil sampai di Gudang J&T Kota Manna dan bertemu dengan pemesan barang maka dilakukan pembayaran transaksi COD nya sebesar Rp.1.350.000 dan paket barang telah diterima oleh tersangka tersebut, maka personil Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka NV di depan Gudang J&T beserta barang bukti yang dipesannya,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah paket dibuka ditemukan barang bukti obat-obatan jenis Samcodin sebanyak 21 kotak atau 210 keping atau 2100 butir Samcodin yang terbungkus kardus warna coklat yang dimana barang bukti tersebut diakui milik tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Ilh)