Nasional, Globaltoday.id- Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan kedua dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan kedua ini semula dijadwalkan pada Kamis (27/7/2023), tetapi Panji tak memenuhi panggilan penyidik. Djuhandani menyampaikan, pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir disebabkan alasan yang disampaikan dengan surat dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit. Kemudian, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk kembali hadir terhadap Panji pada Selasa, (1/8/2023).
Panji datang ke Gedung Bareskrim Polri Selasa, (1/8/2023) sekitar pukul 13.20 Wib. Panji yang didampingi kuasa hukumnya dan dikawal sejumlah personel Provos Polri sejak ia tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksaan. Panji tidak berkomentar banyak saat wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaannya tersebut. Saat ditanyakan soal kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (1/8/2023) malam menuturkan, hasil proses gelar perkara yang dilakukan tim penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Kemudian, pukul 21.25 Wib penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penahanan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ungkap Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri Selasa, (1/8/2023) kemarin.
Djuhandani Rahardjo menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.
Lanjut Djuhandani, Dalam proses penyidikan tersebut telah dilakukan pemeriksaan kepada 40 saksi, 17 saksi ahli, serta telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. ““Kami mempunyai berbagai alat bukti, mulai dari bukti elektronik, keterangan, dan ahli. Untuk menetapkan tersangka, penyidik sudah memperoleh tiga alat bukti,” tuturnya.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Informasi yang didapat dari berbagai sumber media nasional, diketahui bahwa sebelumnya Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, (23/7/2023) atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. (Rls/Ilh)
